Kader Partai Demokrat Jadi Buronan Polisi

Markas Polda Sultra. foto: Beritakendari.com
KONUT, SULTRANEWS-Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Abdurrahman Pagala (32), seorang anggota DPRD Konawe Utara (Konut) asal Partai Demokrat sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga melarikan diri sejak 4 September lalu.

Penetapan DPO terhadap Abdurrahman terkait kasus penipuan dan penggelapan uang seorang pengusaha tambang. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
   
Kasus itu sendiri dilaporkan oleh pengusaha tambang bernama Ilham awal tahun 2013 lalu karena merasa dirugikan. Abdurrahman Pagala menerima uang senilai Rp 800 juta untuk mencari lahan tambang di Konawe Utara sekaligus modal membayar lahan masyarakat. Bukan mencari lahan justeru  uang tersebut digelapkan tersangka.  Akibatnya, pengusaha tambang mengalami kerugian dan hingga kini tidak beroperasi. “Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir. Awalnya, Abdurrahman Pagala ini sebagai tahanan luar, dan wajib lapor dua kali seminggu, tapi tiba-tiba hilang hingga sekarang,” tambahnya.

"Belum lagi ditahan,   tersangka langsung melarikan diri. Makanya kepolisian memasukkannya dalam DPO,"ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PID Polda Sultra.
Abdurrahman Pagala sendiri melanggar pasal 378 jo pasal 372 HUHPindana dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara   

Surat penetapan DPO kata Dolfi diterbitkan sejak 4 September 2013 lalu yang ditandatangani Wadir Ditkrimum Polda Sultra, AKBP Arief Dwi Koeswandhono. DPO itu telah disebar di seluruh Polres dan Polsek se-Sultra. Pihak Polda Sultra sudah melacak dan mencari tersangka hingga di DPRD Konut. Namun, informasi yang diperoleh bahwa tersangka kelahiran Desa Amolame Kecamatan Andowia, Konut itu sudah lima bulan tidak pernah berkantor.
   
Dolfi menghimbau  jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan di kantor kepolisian terdekat, supaya dilakukan penangkapan.  TIM


Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment