![]() |
Markas Polda Sultra. foto: Beritakendari.com |
Penetapan DPO
terhadap Abdurrahman terkait kasus penipuan dan penggelapan uang seorang
pengusaha tambang. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Tindak
Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
Kasus itu sendiri
dilaporkan oleh pengusaha tambang bernama Ilham awal tahun 2013 lalu karena
merasa dirugikan. Abdurrahman Pagala menerima uang senilai Rp 800 juta untuk
mencari lahan tambang di Konawe Utara sekaligus modal membayar lahan
masyarakat. Bukan mencari lahan justeru
uang tersebut digelapkan tersangka.
Akibatnya, pengusaha tambang mengalami kerugian dan hingga kini tidak
beroperasi. “Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun
tidak pernah hadir. Awalnya, Abdurrahman Pagala ini sebagai tahanan luar, dan
wajib lapor dua kali seminggu, tapi tiba-tiba hilang hingga sekarang,”
tambahnya.
"Belum lagi
ditahan, tersangka langsung melarikan
diri. Makanya kepolisian memasukkannya dalam DPO,"ungkap Kompol Dolfi
Kumaseh, Kasubdit PID Polda Sultra.
Abdurrahman Pagala
sendiri melanggar pasal 378 jo pasal 372 HUHPindana dengan ancaman maksimal 4,5
tahun penjara
Surat penetapan DPO
kata Dolfi diterbitkan sejak 4 September 2013 lalu yang ditandatangani Wadir
Ditkrimum Polda Sultra, AKBP Arief Dwi Koeswandhono. DPO itu telah disebar di
seluruh Polres dan Polsek se-Sultra. Pihak Polda Sultra sudah melacak dan
mencari tersangka hingga di DPRD Konut. Namun, informasi yang diperoleh bahwa
tersangka kelahiran Desa Amolame Kecamatan Andowia, Konut itu sudah lima bulan
tidak pernah berkantor.
Dolfi menghimbau jika ada masyarakat yang mengetahui
keberadaan tersangka, segera laporkan di kantor kepolisian terdekat, supaya
dilakukan penangkapan. TIM
Blogger Comment
Facebook Comment