Gubernur:PNS Tidak Boleh Tambah Libur

Gubernur Sultra, Nur Alam. foto:yoshasrul/sultranews.com

SULTRANEWS-Gubernur Sulawesi Tenggara mengingatkan   agar  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesei Tenggara  pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah datang tepat waktu dan tidak menambah libur.  Bagi yang membolos akan diberikan sanksi  berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

 "Jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti lebaran maka TPP mereka akan diotong,” ujarnya.

Selain ancaman pemotongan TPP,  teguran secara tertulis juga akan diberikan. Untuk itu, Gubernur dua periode ini menginstruksikan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera  melayangkan surat teguran kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Sanksi diberikan sebagai efek jera agar PNS yang bolos tidak lagi mengulangi perbuatannya di  tahun-tahun berikutnya.

Pada hari pertama itu, Nur Alam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) semua dinas yang ada dilingkup Pemprov.

Nur Alam menambahkan, jumlah total PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra sekitar 8000  orang termasuk tenaga kontrak dan honorer. TIM

Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment