Gubernur Sultra, Nur Alam. foto:yoshasrul/sultranews.com |
SULTRANEWS-Gubernur Sulawesi Tenggara mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesei Tenggara pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah datang tepat waktu dan tidak menambah libur. Bagi yang membolos akan diberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
"Jika ada PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti lebaran maka TPP mereka akan diotong,” ujarnya.
Selain ancaman pemotongan TPP, teguran secara tertulis juga akan diberikan. Untuk itu, Gubernur dua periode ini menginstruksikan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melayangkan surat teguran kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Sanksi diberikan sebagai efek jera agar PNS yang bolos tidak lagi mengulangi perbuatannya di tahun-tahun berikutnya.
Pada hari pertama itu, Nur Alam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) semua dinas yang ada dilingkup Pemprov.
Nur Alam menambahkan, jumlah total PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra sekitar 8000 orang termasuk tenaga kontrak dan honorer. TIM
Blogger Comment
Facebook Comment