Kapolres Baubau Dituntut Mundur

 AKBP Sunarto Kapolres Baubau

BAUBAU,SULTRANEWS-Penanganan kasus penganiayaan mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa oleh aparat Kepolisian  Baubau dinilai jalan ditempat. Pasalnya, pelaku penganiayaan yang terjadi dihadapan aparat kepolisian tersebut sampai saat ini belum juga diamankan.

Presiden Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Erwin dalam aksi demonstrasinya kemarin mengecam berbagai aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga adalah preman. Sebagai
contoh, aksi penganiayaan terjadi saat sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut percepatan pemekaran Buton Tengah dan Buton Selatan didepan eks kantor Bupati Buton di Kota Baubau beberapa waktu lalu.

"Kami mengecam berbagai penyerangan demonstrasi yang terjadi. Kinerja polisi tidak ada khususnya Polres Baubau dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut," jelas Erwin.

Dikatakan, jika berbicara soal fungsi dan peran Polri dalam UU Nomor 9 pasal 13 tahun 1998 yang didalamnya jelas dikatakan bahwa Polri bertanggung jawab atas pengamanan peserta aksi dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. "UU sudah jelas tetapi kenyataan yang terjadi sudah tiga kali berturut-turut teman-teman kami diserang setiap melakukan aksi. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak siap dalam melakukan pengawalan terhadap aksi-aksi kami," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga membeberkan sejumlah kasus yang sudah lama ditangani aparat kepolisian yang sampai saat ini belum jelas kepastian dari kasus tersebut. Sejak tahun 2004 tercatat ada 10
kasus yang belum jelas penganganannya, seperti kasus paket 9 yang melibatkan mantan Sekot Baubau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 tahun lalu.

"Kasus lain yakni sejumlah kasus pembunuhan dan penemuan mayat yang sampai saat ini juga pelakunya belum ditemukan. Termasuk kasus pengrusakan kamera milik wartawan yang dilakukan oleh salah satu
anggota DPRD Buton, Wa Ode Himawati yang terjadi sejak satu tahun silam," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Sunarto yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengungkapkan, dalam penyampaian pendapat dimuka umum sudah jelas dilindungi dalam undang-undang. Namun demikian, kesemuanya itu ada aturan yang harus dipatuhi oleh peserta aksi. "Kemungkinan ada pihak yang merasa aksi itu sudah menganggap tidak sepantasnya dilakukan hingga ada ketersinggungan yang berujung pemukulan," jelas Sunarto diruang kerjanya, kemarin.

Meski demikian, Sunarto menegaskan, aksi-aksi pemukulan terhadap peserta aksi tetap akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Saat ini aksi pemukulan mahasiswa tengah dalam tahap penyelidikan dan prosesnya saat
ini telah dilakukan Sat Reskrim Polres Baubau.

"Kami tidak langsung mengamankan pemukulan yang terjadi dihadapan  aparat itu dikarenakan terkait psikologi massa. Tetapi untuk saat ini sudah ada satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan yang
terjadi didepan kantor Bupati lama," tutupnya. ARI

Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment