Wa Ode Nurhayati Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PPID

Waode Nurhayati, Foto : PelitaOnline/Arief Manurung.

Jakarta, KK- Pemeriksaan Waode Nurhayati dijadwalkan berlangsung hari ini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID)

"Iya hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (16/1) seperti dilansir Republika.

Pemeriksaan terhadap Wa Ode merupakan kali pertama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda dan wiraswasta bernama Haris Surahman. KPK resmi mengumumkan status tersangka untuk anggota Komisi VII DPR, Wa Ode Nurhayati resmi.

Politisi Senayan asal Sulawesi Tenggara ini diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011."KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,"kata mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada pers di gedung KPK, Jumat (9/12) lalu.

Haryono menjelaskan, Wa Ode ditetapkan tersangka terhitung hari ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment