372 Botol Miras Tanpa Izin disita Polisi Dalam Operasi Pekat 2016




SULTRANEWS- Kepolisian Resort Kendari menangkap seorang laki laki yang kedapatan berjualan minuman keras (miras) tanpa ijin di sebuah kios kecil di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

 Kabag Ops Polres Kendari Kompol Febri Isman Jaya SH. SIK. MIK , mengatakan, pihaknya menangkap UR (46 tahun) penjual miras sekaligus  pemilik kios tersebut. Selain menangkap UR, polisi juga mengamankan barang bukti miras di dalam kios, diantaranya mension house 60 botol, bir Angker, 60 botol, anggur merah, 48 botol jenever, 24 botol new port blue, 60 botol anggur kolesom, 24 kaleng bir bintang, 36 botol wisky drum, 12 botol guinnes hitam, 24 botol topi bintang, jumlah keseluruhan minum keras yang di sita 372 botol minuman.

 "Tertangkapnya penjual miras ini berawal saat anggota patroli mendapati pelaku sedang menjual minuman keras  bertepatan dengan pelaksanaan Ops Sikat Anoa 2016. Pelaku  beserta  barang bukti kita amankan lalu dibawa ke Polres Kendari untuk dimintai keterangannya,"ungkap Febri.

Sesampai di kantor kedua pelaku itu dilakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu serta selanjutkan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku terkait perbuatannya "Proses hukum terhadap (UR) terus kita lanjutkan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri kendari terkait perbuatan yang diduga masuk dalam unsur tindak pidana ringan,"jelasnya.

 Tertangkapnya penjual dan pemilik puluhan dus miras itu dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2016 dan itu lakukan untuk menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Kendari.YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment