SULTRANEWS-Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton,Umar Samiun sebagai tersangka atas kasus
sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam.
Umar samiun yang
ditemui awak media dikediaman dinasnya dibau-bau,Kamis (20/10) enggan berkomentar
soal kasus yang menjeratnya kini. "Saya tidak mau dulu beri komentar soal
kasus yang saya alami,biarlah dulu dia mengalir sambil menunggu ke mana arah
kasus ini akan bergulir,"Kata Umar Samiun.
Ditambahkan Umar Samiun dirinya
juga kaget dan tidak menyangka akan ditetapkan tersangka,karena sebelumnya
dirinya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa atas kasus yang menjeratnya.
"Saya tidak pernah diberitahu atau disampaikan baik lisan maupun tulisan
untuk dipanggil dan diperiksa,"Tegas Umar Samiun.
Bupati Buton tetap
meyakini dirinya tidak bersalah apalagi melakukan upaya suap terhadap mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi,Akil Muchtar seperti yang sudah dituduhkan.
"Bagaimana saya mau menyuap Ketua MK ,ketemu face to face sama beliau
(Akil Muchtar) tidak pernah kecuali dalam suasana sidang sebagai saksi dalam
sidang sengketa pilkada Buton saat itu,"Lanjut Umar.
Dalam persidangan
sengketa pilkada buton waktu itu,ditambahkan Umar Samiun tidak ada saksi yang
dihadirkan,yang menguatkan dugaan suap yang dituduhkan.Umar Samiun juga kini
mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran bakal calon di KPU dan tidak
akan terpengaruh dengan kasus hukum yang kini menjeratnya. "Saya sebagai
warga negara menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka,saya
akan datang jika ada pemanggilan untuk diperiksa,"Kata Umar Samiun. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment