Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA Asal Tiongkok

 SULTRANEWS-Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari,kembali melakukan pendeportasian Warga Negara Asing atau WNA Asal Tiongkok,Jumat (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari,Wahyu Hidayat mengatakan pendeportasian dilakukan terhadap 8 WNA karena mereka melanggar undang-undang keimigrasian. 

"Para WNA itu melanggar izin tinggal karena melakukan aktifitas diluar dari ketentuan," Ujar Wahyu Hidayat. Sebelumnya ke delapan WNA itu sudah dilakukan penyidikan oleh tim pengawas orang asing kantor imigrasi kendari. Mereka diduga melakukan aktifitas pengukuran lahan untuk usaha pertambangan dikecamatan moramo. 

Dari hasil penangkapan ke 8 WNA yang dilakukan disebuah tempat penampungan sementara mereka dikota kendari,pada hari rabu (19/10) ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk pengukuran tanah. Ditambahkan Wisnu,pendeportasian menjadi sangsi hukum keimigrasian yang harus diterima para WNA itu. 

"Jika dibiarkan mereka ( WNA Red) dengan leluasa menyalahgunakan izin tinggal yang memang harus dipatuhi," Lanjut Wahyu Hidayat. Selama 2016 ini Imigrasi Kendari sudah mendeportasi belasan WNA,yang kesemuanya berwarga negara Tiongkok. Mereka sebagian besar melanggar izin tinggal,dimana izin yang dimiliki untuk berwisata,namun disalahgunakan untuk bekerja. YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment