SULTRANEWS-Petugas Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tenggara kembali menyita dan mengamankan 10 ekor penyu hijau di perairan Kabupaten Konawe Utara. Perdagangan penyu secara ilegal bernilai milyaran rupiah ini dibongkar petugas di sebuah karamba milik seorang warga di Kabupaten Konawe Utara.
Penyitaan penyu berjenis ridel pipih dilindungi ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli perbatasan di perairan antar provinsi sulawesi tenggara-Sulawesi Tengah.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Polisi Perairan Polda sulawesi Tenggara, AKBP Agus Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan guna mengetahui dimana penyu – penyu itu akan diperjual belikan.
Selain menyita 10 ekor penyu, petugas juga mengamankan 5 orang sebagai tersangka, dan kini tengah menjalani pemeriksaan dimarkas polair polda Sultra .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kelima pelaku serta barang bukti diamankan petugas dengan pasal yang dikenakan pelanggaran undang-undang Perlindungan Satwa Nomor 5 tahun 1990. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment