KPU Kota Kendari Belum Terima Surat Pengunduran Diri Paslon



SULTRANEWS-, Salah satu yang menjadi syarat pendaftaran bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang berasal dari legislator yakni melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai anggota dewan.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Kendari, Zainal Abidin mengatakan bahwa dari tiga paslon yang mendaftar baru Adriatma Dwi Putra yang menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri.

"Dari tiga itu, baru ADP yang menyatakan surat pengunduran dirinya sedangkan Abdul Rasak dan Suri Syahriah belum melampirkan," terangnya, Sabtu (24/9/2016).

Meskipun belum melampirkan surat pernyataan tersebut, namun sudah ada pemberitahuan yang disampaikan dan ditanda tangani untuk mengajukan pengunduran diri.

Zainal menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai calon, maka paling lambat lima hari setelah itu sudah harus ada peberitahuan dari instansi yang berwenang bahwa yang bersangkutan sedang diproses pengunduran dirinya dan paling lambat 60 hari setelah ditetapkan surat pengunduran dirinya sudah harus keluar. (LINA)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment