SULTRANEWS- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari hingga kini masih berpatokan pada surat edaran tentang batas waktu pembuatan KTP elektronik atau E-KTP, yakni sampai akhir bulan September 2016.
"Isu yang terdengar, bahwa, ada perpanjangan waktu pembuatan E KTP, hingga pertengahan tahun 2017, namun Kami di Dinas Capil Kota Kendari, tetap berpatokan kepada surat edaran yang sebelumnya, yakni, batas pembuatan E-KTP hingga akhir bulan september 2016,"ungkap Kepala Dinas Kependudukan Dan Capil Kota Kendari Muhammad Rizal.
Untuk itu Dinas Kependudukan Dan Capil Kota Kendari ,tetap menghimbau kepada warga untuk segera membuat E-KTP yang tinggal beberapa hari la
gi dari batas waktu pelayanan.
”Kami menghimbau warga,yang belum membuat E-KTP,untuk segera melakukan perekaman secepatnya sebelum akhir bulan september,”imbuh Muhammad Rizal.
Demi memudahkan proses perekaman E-KTP bagi warga, pihak Dinas Kependudukan Dan Capil menambah jam pelayanan perekaman hingga hari Sabtu.
”Untuk memberikan layanan perekaman E-KTP bagi warga, kami menambah waktu pelayanan,yang dulunya hanya dari Senin hingga Jumat,kini sudah sampai hari sabtu,”tambah Muhammad Rizal. Kurang lebih 2 ratus ribu wajib E-KTP di kota kendari, hingga kini sudah 85 persen yang telah melakukan perekaman E-KTP.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment