Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polisi


Ilustrasi. foto: foto: kayu ilegal-ghanaiantimes.com.gh
KONSEL, SULTRANEWS.COM-Sebanyak 250 batang  kayu ilegal jenis jati beserta truk pengangkut  di sita dan diamankan Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra. Penyitaan terhadap kayu tersebut  karena tidak di lengkapi dengan dokumen resmi berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.

Selain menyita kayu, polisi juga berhasil mengamankan truk  dengan nomor polisi DT 9009 CB  yang di gunakan sebagai alat angkut.

Kepala Sub Bidang Pusat Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sultra, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh mengatakan, kayu beserta truk  yang di amankan  ditangkap  di kawasan hutan tanaman industri atau HTI Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea, Kabupaten Konsel.
Saat itu, sang sopir truk  tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan,  berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Adapun jumlah kayu yang berhasil di amankan, yakni, sebanyak 250 batang  dan sudah berbentuk balok,”kata Kompol.Dolfi Kumaseh, Kasubbid Pid Humas Polda Sultra.

Polisi juga, sudah menahan 1 orang sebagai tersangka, yakni, sopir truk  dan sudah dititip di sel tahanan Mapolda sSultra, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut / untuk mengungkap pemilik dari kayu ilegal yang di tahan. DS
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment