![]() |
Ilustrasi. foto: foto: kayu ilegal-ghanaiantimes.com.gh |
Selain menyita kayu, polisi juga berhasil mengamankan truk dengan nomor polisi DT 9009 CB yang di gunakan sebagai alat angkut.
Kepala Sub Bidang Pusat Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sultra, Komisaris Polisi Dolfi Kumaseh mengatakan, kayu beserta truk yang di amankan ditangkap di kawasan hutan tanaman industri atau HTI Desa Matabubu Jaya Kecamatan Lainea, Kabupaten Konsel.
Saat itu, sang sopir truk tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan, berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Adapun jumlah kayu yang berhasil di amankan, yakni, sebanyak 250 batang dan sudah berbentuk balok,”kata Kompol.Dolfi Kumaseh, Kasubbid Pid Humas Polda Sultra.
Polisi juga, sudah menahan 1 orang sebagai tersangka, yakni, sopir truk dan sudah dititip di sel tahanan Mapolda sSultra, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut / untuk mengungkap pemilik dari kayu ilegal yang di tahan. DS
Blogger Comment
Facebook Comment