Kajati Sultra Andi Abdul Karim SH MH dalam kegiatan sosialsasi hukum di Pemkab Konsel. foto: Dok SN |
BOMBANA, SULTRANEWS.COM-Pemkab Bombana kembali melanjutkan kontrak perjanjian kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, terkait bidang hukum perdata dan tata usaha Negara
Kamis pekan lalu (4/9), Bupati Bombana. H. Tafdil meneken Nota kerjasama bernomor B-1338/R3/GP/09/20014 dengan Andi Abdul Karim selaku Kepala Kejaksaan Tinggi di rumah jabatan Bupati Bombana.
Disebutkan, tujuan perjanjian untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang dihadapi Pemerintah Bombana baik di dalam maupun diluar pengadilan dengan memberikan kuasa kepada pihak Kajati Sultra
Bantuan hukum yang diteken tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain yang dihadapi pemkab Bombana.
Ditemui usai perjanjian, Bupati Bombana H. Tafdil mengatakan perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian yang sama dua tahun lalu, saat dirinya dilantik jadi Bupati Bombana 25 Agustus 2011.
Setidaknya, salah satu keunggulan dari perjanjian tersebut, mengutamakan pengembalian uang negara dari paktek oknum-oknum tertentu (di pemerintahan sebelumnya) dengan cara tidak prosedural.
"Uang pemkab berhasil dikembalikan sebanyak 11 miliyar akibat adanya upaya ini. Ini salah satu terobosan kami demi selamatkan uang negara," ujar Tafdil. (DAR)
Blogger Comment
Facebook Comment