k
BOMBANA, SULTRANEWS-Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Warga Kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara akan ditinjau.
Klaiman kepemilikan lahan masyarakat yang diduga berada di lahan kawasan Hutan Produksi, milik konsesi PT Sultra Utama Nikel (SUN), bakal diuji legalitasnya kebenarannya.
Rapat kedua pihak ( warga Lantari Jaya dan PT Sun, yang dimediasi Pemkab Bombana Sabtu (17/5) putuskan peninjau legalitas SKT tersebut.
Bupati Bombana H. Tafdil menegaskan akan membantu warganya untuk menguraikan polemik dengan pemilik konsesi PT SUN. "Rapat ini untuk mempertemukan kedua pihak. Kami akan bentuk team untuk verifikasi SKT dilapangan," pungkasnya saat pimpin pertemuan di kantor Bupati Bombana
Team tersebut diantaranya dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, Badan pertanahan, Polres Bombana serta kedua pihak. Dijadwalkan,mulai inventarisir SKT dalam minggu ini.
Mencuatnya persoalan ini, pasca warga ingin menambang sendiri di lokasi PT SUN. Mereka mengaku memiliki kepemilikan lahan melalui SKT yang dikeluarkan kepala desa setempat. Bahkan ada yang mengaku miliki bukti penyerahkan lahan dari PT Barito (penguasai lahan sebelum PT SUN) kepada masyarakat.
Namun, klaiman tersebut diragukan pihak PT SUN. Mewakili Perusahaan, Humas PT SUN, Purwono mengatakan butuh peninjauan atas kebenaran SKT klaiman itu hingga bukti penyerahan dari PT Barito
"Sebaiknya ditinjau dulu kebenaran kepemilikan itu. Sebab itu kawasan hutan produksi. Apa mungkin boleh dikuasai oleh masyarakat. Apa benar PT Barito menyerahkan kepada masyarakat," terangnya.
Terkait tuntutan kerja sama dengan masyarakat, PT SUN mengaku sudah melakukan hal itu di kawasan hutan APL. Dikesempatan itu, selain masyarakat, PT SUN juga menyerahkan sejumlah bukti penguatan kepada Pemkab, terkait izin pengolahan kawasan hutan produksi dari Mentri kehutanan.
"Kami harus teliti dulu atas pengelolaan di kawasan hutan produksi ini. Apalagi bukti kepemilikan SKT itu masih kabur. Sementara di kami sudah mengantongi izin pinjam kawasan hutan itu dari mentri kehutanan," ujar purwono.
Persoalan ini kata purwono penting dicermati bersama sebab bukan cuma masalah keabsahan dokumen. Namun dari segi penanggulangan dampak. "Sebab jika nantinya pengolahan melibatkan masyarakat itu berdampak lingkungan. Maka bukan siapa-siapa yang disalahkan, namun pihak perusahaan selaku pemilik konsesi yang menanggungnya," jawabnya. (DAR)
BOMBANA, SULTRANEWS-Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) Warga Kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara akan ditinjau.
Klaiman kepemilikan lahan masyarakat yang diduga berada di lahan kawasan Hutan Produksi, milik konsesi PT Sultra Utama Nikel (SUN), bakal diuji legalitasnya kebenarannya.
Rapat kedua pihak ( warga Lantari Jaya dan PT Sun, yang dimediasi Pemkab Bombana Sabtu (17/5) putuskan peninjau legalitas SKT tersebut.
Bupati Bombana H. Tafdil menegaskan akan membantu warganya untuk menguraikan polemik dengan pemilik konsesi PT SUN. "Rapat ini untuk mempertemukan kedua pihak. Kami akan bentuk team untuk verifikasi SKT dilapangan," pungkasnya saat pimpin pertemuan di kantor Bupati Bombana
Team tersebut diantaranya dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, Badan pertanahan, Polres Bombana serta kedua pihak. Dijadwalkan,mulai inventarisir SKT dalam minggu ini.
Mencuatnya persoalan ini, pasca warga ingin menambang sendiri di lokasi PT SUN. Mereka mengaku memiliki kepemilikan lahan melalui SKT yang dikeluarkan kepala desa setempat. Bahkan ada yang mengaku miliki bukti penyerahkan lahan dari PT Barito (penguasai lahan sebelum PT SUN) kepada masyarakat.
Namun, klaiman tersebut diragukan pihak PT SUN. Mewakili Perusahaan, Humas PT SUN, Purwono mengatakan butuh peninjauan atas kebenaran SKT klaiman itu hingga bukti penyerahan dari PT Barito
"Sebaiknya ditinjau dulu kebenaran kepemilikan itu. Sebab itu kawasan hutan produksi. Apa mungkin boleh dikuasai oleh masyarakat. Apa benar PT Barito menyerahkan kepada masyarakat," terangnya.
Terkait tuntutan kerja sama dengan masyarakat, PT SUN mengaku sudah melakukan hal itu di kawasan hutan APL. Dikesempatan itu, selain masyarakat, PT SUN juga menyerahkan sejumlah bukti penguatan kepada Pemkab, terkait izin pengolahan kawasan hutan produksi dari Mentri kehutanan.
"Kami harus teliti dulu atas pengelolaan di kawasan hutan produksi ini. Apalagi bukti kepemilikan SKT itu masih kabur. Sementara di kami sudah mengantongi izin pinjam kawasan hutan itu dari mentri kehutanan," ujar purwono.
Persoalan ini kata purwono penting dicermati bersama sebab bukan cuma masalah keabsahan dokumen. Namun dari segi penanggulangan dampak. "Sebab jika nantinya pengolahan melibatkan masyarakat itu berdampak lingkungan. Maka bukan siapa-siapa yang disalahkan, namun pihak perusahaan selaku pemilik konsesi yang menanggungnya," jawabnya. (DAR)
Blogger Comment
Facebook Comment