Aktifitas pertambangan di Kolaka ketika belum diberlakukannya pelarangan ekspor bahan mentah tambang. foto: yoshasrul |
KOLAKA, SULTRANEWS-Sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), maka kini seluruh perusahaan pertambangan mineral diwajibkan untuk memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri yang pada pelaksanannya paling lambat di tahun ini.
Sejak saat itu pula, dari 14 izin usaha tambang (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kolaka, saat ini tersisa satu IUP saja yang melakukan eksploitasi di Bumi Mekongga yakni PT Antam Persero Tbk UBPN Sultra.
Data yang diperoleh dari Distamben Kabupaten Kolaka, jumlah IUP mineral logam yang terdaftar sebanyak 30 dan yang melakukan operasi berjumlah 14 saja. Untuk izin usaha yang masih berstatus kontrak karya, hanya satu perusahaan saja yakni PT Vale.
“Memang setelah berlakunya UU minerba ini, hanya tinggal PT Antam saja yang masih melakukan operasi karena perusahaan ini telah membangun pabrik untuk melakukan pengolahan biji nikel. Sedangkan perusahaan lain, memurnikan hasil tambangnya di luar negeri,” ungkap Ikhsan, Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Kolaka, saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.
Untuk daerah pengolahannya, lanjutnya lagi, tersebar di Utara dan Selatan Bumi Mekongga. Namun, kawasan yang paling banyak terdapat perusahaan yang melakukan eksploitasi adalah daerah selatan Kolaka yakni Kecamatan Pomalaa.
“Untuk PT Vale sendiri, tidak tau kapan mereka akan melakukan eksploitasi di Kolaka, dan izin yang dimilikinya tidak bias diganggu gugat karena masih berstatus kontrak karya. Kemungkinan tahun ini mereka akan membangun pabrik terlebih dahulu sebelum beroperasi,” jelasnya. (MIN)
Blogger Comment
Facebook Comment