Luas Lahan Tahura Nipa-Nipa Kian Menipis

Air sungai yang berasal dari pegunungan Tahura Nipa-nipa yang debitnya kian tahun terus menyusut akibat praktik perambahan hutan oleh oknum warga. foto: dok Balai tahura nipa-nipa Sultra 

KENDARI, SULTRANEWS-Pemandangan miris ketika memasuk kawasan tahura di Kota Kendari, Sulawesi Tenggra. Kita tak lagi menemukan hutan lebat apalagi bertemu satwa layaknya disebuah kawasan hutan lindung. Di radius satu kilo meter kerah zona inti tahura telah gundul.
 Kayu-ayu besar kini berganti dengan tanaman jangka pendek. Sebagian pohon besar telah tumbang hingga ke akar-akarnya. Beberapa gubuk warga yang tersebar terpisah menghiasi bukit tahura.
 Mereka membuka areal kebun rakyat dengan menanam sejumlah aneka tanaman jangka pendek seperti jagung, ubi kayu, palawija dan sebagian lagi tanaman jangka panjang seperti mangga, kakao, cengkeh da lada ada yang dianggap menjadi komoditi yang secara ekonomi laku dijual.
 Anehnya, tak ada batas berapa banyak jumlah areal yang dibuka, dari informasi yang diperoleh setiap warga mengkavling dari 5 hektar hingga puluhan hektar. Tak elas pula dari mana legitimasi mereka membuka lahan. “Itu kemauan kami sendiri. Tak ada yang menyuruh kami,”Lahadi, salah satu warga yang membuka lahan di bukit Nipa-nipa.
 Dari informasi yang diperoleh, pembukaan lahan ini tak lepas dari adanya permainan sejumlah oknum masyarakat yang memperjualbelikan tanah di kawasan tahura Turhum. Penjualan tanah ini iklaim sebagai tanah leluhur. Ini terjadi di tiga kawasan kelurahan masing-masing Kelurahan Gunung Jati, Kelurahan Mangga Dua dan Kelurahan kampung Salo.
 “Saya sering didatangi orang-orang yang menawarkan sebidang tanah yang akan dijual. Katanya lokasinya berada di kawasan Tahura Murhum. Mereka menawarkan dengan harga bevariasi dan cukup,”kata Mardan, salah satu warga Kelurahan Kampung Salo.
 Jual beli lahan di kawasan tahura murhum yang tida seharusnya diperjualbelikan ini bukanlah sebuah isu, bahkan penjualan tanah ini melibatkan keluarga pejabat.
 Beberapa warga yang hendak menjangkau areal wisata di kawasan hutan tahura kini tak lagi bisa mengakses ke jalan yang selama ini dilalui. “Gara-gara tembok ini kami tak lagi bisa melewati jalan ini,”kata Rahmat, seorang warga yang selama ini melewati jalan menuju air terjun Tahura.
 Jual beli lahan ini juga tela lama ditengarai oleh pihak pemerintah, hanya upaya menindak tegas para pelak penjual tanah tak pernah jelas. Bahkan pemerintah terkesan acuh tak acuh dengan masalah tersebut. Padahal, dalam berbaga kesempatan pemerintah dalam hal ini dinas kehutanan maupun Bapadalda kerap “berteriak” jika kawasan tahura tak boleh dimiliki dan tidak dibenarkan diperjualbelikan.
 “Yang jelas tidak dibenarkan warga bermukim di tahura Murhum, apalagi sampai memperjual belikan tanah di sana,”kata sumber di Dinas Kehutana Provinsi Sulawesi Tenggara.
 Pelarangan ini jelas tertuang dalam beberapa aturan yang mengikat, diantaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kehutanan.
 Kejelasan tentang tata cara kepemilikan lahan ini menjadi penting dan bila tak segera diterapkan bukan hal mustahl jika lahan tahura yang memiliki luasan 7720 Ha akan habis terjual. Tak hanya itu fungsi tahurasebagai salah satu daerah hutan penyangga Kota Kendari akan rusak dan pada gilirannya berubah menjadi bencana alam yang sewaktu-waktu menjadi ancaman bagi warga kota.
Bukti nyata adanya bencana banjir yang melanda pada Juni 2006 dan Februari 2007 dan terakhir Juli 2013 lalu , dimana dampak yang ditimbulkannya cukup besar dituai warga di sekitar hilir sungai. Pada bencana itu terdapat setidaknya ada 14 rumah yang hanyut terbawa air dan banjir merusak sejumlah sarana pendidikan dan sarana ibadah milik warga di Kelurahan Kampung Salo dan Kelurahan Kadia. MIN


Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment