Kendari Dalam Bidikan Para “Pebisnis Lendir"


Ilustrasi, foto:republika.co.id



KENDARI,SULTRANEWS- Bukan hal baru, jika Kota Kendari menjadi surga tujuan para “pebisnis lendir” atau pebisnis seks komersial.  Kejahatan perdagangan manusia telah marak terjadi sejak lama dan hingga kini masih terus berlangsung. Buktinya, enam perempuan berusia belasan tahun asal Kota Kendari, nyaris menjadi korban perdagangan perempuan, jika saja kepolisian tidak keburu mengungkap kasus tersebut. Polisi berhasil membekuk seorang pelaku bernama Ramli (44) dan mengamankan enam korbannya.

Enam perempuan muda yang diamankan itu   mengaku tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di perantauan. Desakan ekonomi dan tidak adanya lapangan pekerjaan membuat perempuan muda itu nekat apalagi dengan iming-iming gaji tinggi. Umumnya modus mereka dengan mempekerjakan sebagai pelayan toko, tapi tiba di daerah tujuan perempuan-perempuan ini dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.   
  
Jalur perdagangan manusia ini umumnya ke wilayah timur di Papua.  Korban diselundupkan melalui Kota Baubau dengan menumpangi kapal cepat ke Ambon, selanjutnya  ke Fakfak, Jayapura.
  
“Kami tahunya akan dijual ke Fak-Fak setelah, Ramli yang membawa kami  ditangkap polisi. Tapi seandainya sudah sampai di Fak-fak ternyata begitu, pasti kita melarikan diri,”kata Yulianti, salah satu korban.
  
Kapolres Kendari, AKBP Anjar Wicaksana bersama Kasatreskrim, AKP Agung Basuki membenarkan kejadian ini. Setelah dibekuk oleh Polres Ambon, tersangka dan enam korban dilimpahkan di Polres Kendari.     Tersangka Ramli merupakan warga Fak-Fak. Enam korban bernama Eca (16), Nani (22), Desy Rahmawati, (17), Nuryati (22), (5) Yulianti, (21) dan Siti Nurhalisa (19).  Polisi telah menghubungi orang tua masing-masing korban agar menjeput anaknya pulang ke rumah.   
  
“Tersangka ini diberikan uang Rp 9,5 juta oleh bos karaoke di Fak-fak bernama mama Emo. Uang itu untuk mencari perempuan di Kendari guna di pekerjakan di karaokenya. Dengan imbalan Rp 700 ribu perorang,” jelas Anjar, mantan Kapolres Konsel itu.
  
Kapolres mengaku, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang  pemberatasan tindak pidana perdangan manusia junto pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta sampai Rp 600 juta,” kata Anjar Wicaksana. TIM
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment