KPU Prov. Sultra: MK Tidak Berwenang Mengadili


JAKARTA, SULTRANEWS-KPU Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan dan jawaban mengenai Perkara No.88/PHPU. D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Sultra.

Menurutnya, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini. Dalihnya, karena Pemohon di dalam dasar permohonan atau posita-nya banyak menguraikan berbagai hal mengenai tahapan Pemilukada, kejadian-kejadian dan bukan berkaitan dengan objek perkara yaitu perselisihan hasil pemilukada.

Hal ini mengemuka dalam persidangan pembuktian perkara PHPU Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra dengan Perkara No.88, 89, 90 dan 91/PHPU. D-X/2012 yang berlangsung pada Kamis (29/11) siang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang mendengarkan jawaban dari Pihak Termohon (KPU Prov. Sultra) dan Pihak Terkait (Pasangan H. Nur Alam-H. Saleh Lasata). Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Selain itu, KPU juga menjelaskan bahwa Pemohon tidak menyertakan KTP sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan MK. “Oleh karena itu, menurut kami, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Selain itu permohonan Pemohon kabur karena seluruh posita permohonan berkaitan dengan proses dan tahap pemilihan gubernur maupun wakil kepala gubernur,” ucap Termohon. “Di samping itu Pemohon tidak dapat mendalilkan kerugian konstitusional maupun kerugian adanya potensi hilangnya suara Pemohon dengan keputusan Termohon yang hanya meloloskan 3 pasangan calon. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” tambahnya.

Sementara itu terhadap Perkara No. 89, KPU membantah semua pernyataan Pemohon soal adanya keterlambatan pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Petugas Pemilu Lapangan (PPL) yang berakibat tidak terawasinya pembentukan PPK, PPS dan tidak terawasinya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, serta tidak terawasinya pemutakhiran data dan daftar pemilih di tingkat PPS.

Selanjutnya menanggapi Perkara No. 90, kata KPU, Pemohon telah salah kaprah dengan menempatkan persoalan yang sesuai dengan Peraturan MK. Selain itu menurut KPU, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan banyak permohonan yang sifatnya kabur dan retorikal. “Ketidakbenaran ini akan kami bantah dalam pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya,” kata Andi Asrun, salah seorang kuasa hukum KPU.

Kemudian mengenai Perkara No. 91, KPU antara lain juga menguraikan permohonan Pemohon yang salah objek, bertentangan dengan Peraturan MK, tidak dapat dikualifikasi sebagai perkara PHPU, maupun tentang posita dan petitum yang tidak saling berhubungan, bahkan kontradiktif. Juga, permohonan Pemohon tidak didukung alat bukti yang kuat dan meyakinkan.

Dalam persidangan, Pihak H. Nur Alam-H. Saleh Lasata juga berkesempatan memberikan penjelasan terkait dalil-dalil Pemohon. Sebagai Pihak Terkait dijelaskan pada dasarnya menyatakan Pemilukada Provinsi Sulawesi Tenggara telah berjalan dengan baik, damai, demokratis, serta telah menghasilkan hasil Pemilukada yang telah mewakili rakyat Sulawesi Tenggara.

“Pertama adalah Pasangan No. Urut 1 Buhari-Amirun memperoleh 295.234 suara, dengan prosentase 27,84%. Pasangan No. Urut 2 Nur Alamsyah-Syarif Lasatang memperoleh 522.807 suara atau 49,30%. Sedangkan pasangan no. urut 3 memperoleh 242.357 suara atau sama dengan 22,86%,” tandasnya. (Nano Tresna Arfana/MK)
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment