Diduga Manipulasi Dokumen Terjadi di PT. Baula Petra Buana



SULTRANEWS- Diduga telah terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum tertentu pada PT.Baula Petra Buana yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Demikian diungkapkan salah seorang Komisaris dari PT.Baula Petra Buana, Rudi Rusmadi, kepada sejumlah rekan media di Kota Kendari, Kamis (3/11/2016).

Diungkapkannya bahwa dalam dokumen yang telah dipalsukan tersebut bertulisakan bahwa dirinya sebagai salah seorang komisaris seolah-olah telah mengundurkan diri, sehingga jika ada kebijakan dalam pengoperasian dalam PT tersebut tidak perlu lagi melibatkan dirinya. Padahal kepemilikan saham yang dimiliki oleh Rudi cukup besar yakni 30 persen.

“Sewaktu kami akan melaporkan tentang perusahaan kami ke ESDM, saya sangat terkejut ketika ada akta notaris yang dibuat oleh oknum tertentu dan menjelaskan seakan-akan saya telah mundur. Akta tersebut dibuat oleh Nur Patriani, kemudian saya langsung menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan dan ada pernyataan bahwa si notaris sama sekali tidak pernah membuat dokumen tersebut,” jelasnya.


Tidak ingin masalah tersebut berlarut, sehingga ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera dtindak lanjuti. Dalam dokumen tersebut dikatakan ada perubahan susunan komisaris dan kepengurusan. Ia telah melaporkan hal tersebut dan terlapor yakni Irvo, Romansyah dan beberapa oknum lainnya.

Kejanggalan lain yang ia temukan yakni adanya perubahan kepemilihan saham yang dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, dimana dari 125 lembar saham yang dimilikinya berubah menjadi 3000 lembar saham.

“Adanya kejanggalan lain yang saya temukan dalam dokumen yakni dimana adanya perubahan saham yang dimiliki Arinta Nila Hapsari yang dibuat tanggal 5 Januari 2015, dari 125 lembar berubah menjadi 3000 lembar, kemudian pada tanggal 28 Oktober berubah lagi menjadi 125 lembar,” tuturnya.

Ia juga sangat menyesalkan dimana PT.Baula Petra Buana masih melakukan pengoperasian, padahal sudah ada perintah yang dikeluarkan pertanggal 16 Oktober 2016 untuk menghentikan segala aktivitas tambang di perusahaan tersebut.

“Kami melakukan inpeksi mendadak pada tanggal 30 Oktober dan ternyata masih terdapat aktivitas disana,” sesalnya.

Rudi menekankan kepada siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut untuk berhati-hati. Pasalnya, laporan yang ia layangkan telah sampai kepada Kementrian Hukum dan HAM.

“Mungkin minggu depan akan keluar perintah pemblokiran dan pembatalan atasa dokumen yang selama ini telah ditanda tangani per tanggal 5 Januari 2015, jadi hati-hati saja untuk semua yang terlibat dalam dokumen dan perjanjian yang dilakukan sejak tanggal 5 Januari itu,” tutupnya. (LINA)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment