Oknum Pedagang Diduga Cabuli Dua Bocah

ilustrasi

SULTRANEWS-Bahar, (35 tahun) kini harus merasakan dinginnya lantai  sel  polsek Poasia, akibat ulahnya  melakukan tindak pidana pencabulan pada dua bocah lelaki berusia tujuh tahun, berinisial Bil dan Roh, pekan lalu. 

Salah satu keluarga korban yang berdomisili di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari lalu melapor ke kepolisian. “Benar, ada orang tua korban yang datang melapor bahwa anaknya telah mendapat perbuatan tidak wajar dari Bahar,” kata Kapolsek Poasia, Komisaris Polisi (Kompol) Haeruddin, Minggu (23/10).

 Pelaku yang selama ini berjualan makanan di jalan H.E.A Mokodompit, Kambu itu diketahui sudah melakukan tindakan amoral itu sejak lama. “Roh sebanyak tujuh kali dan Bil dua kali di kontrakan milik Bahar,” ungkap Kapolsek. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Poasia langsung melakukan penangkapan pada pria yang berprofesi sebagai pedagang makanan di sekitar kampus UHO tersebut. 

Dari penyelidikan, pelaku mengaku modus pencabulan yang dilakukan berawal dengan mendatangi rumah sambil memanggil nama korbannya. Bahar lalu mengajak korbannya untuk mencabut ubi di Lorong Kencana. 

“Dia lalu menyuruh anak ini untuk menurunkan celana sampai lutut. Kemudian Bahar menurunkan juga celananya dan menyuruh memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan. Korban dilarang melapor pada orang tuanya,” cerita Haeruddin. 

Ditemui terpisah, Bahar mengakui semua perbuatannya. “Dari bulan Agustus lalu, saya ajak mereka ke kontrakanku. Saya khilaf kasihan,” katanya. 

Atas perbuatan itu, Bahar harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dibawah umur dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment