SULTRANEWS-Seorang
wanita muda (19 tahun) berinisial LP ditangkap Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda
Sultra karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis
sabu, Senin (17 Okt 2016). Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan
Wua-Wua, Kota Kendari ini ditangkap petugas di kediamannya di Jalan Khaeril
Anwar Lorong Mentora.
Ka Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultr AKBP Abdul Kadir
S.H., Selasa (18 Oktober 2016) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya
informasi dari masyarakat, tentang lokasi barang Jenis Shabu tersebut,
selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi,
“Dari penangkapan
tersangka kita amankan barang bukti 27 (dua puluh tujuh) bungkus / paket diduga
Narkotika Jenis Shabu dengan berat 20 Gram, Uang Tunai Rp 380.000,1 (satu) buah
HP,1 (satu) lembar ATM BCA,2 (dua) buah Timbangan Digital,1 (satu) unit alat
press plastic,1 (satu) buah dompet,Plastik kosong / Saset sebanyak 23 bal dan
masing-masing bal berisi 100 lembar,1 (satu ) buah Boneka tempat sabu” tutur
Abd Kadir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang
bukti dibawa ke Dit Narkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat
(1) subs pasal 127 ayat(1) huruf (a) jo pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” tandas Kadir.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment