Ditres Narkoba Polda Sultra Tangkap Wanita Muda Pengedar Sabu.




SULTRANEWS-Seorang wanita muda (19 tahun) berinisial LP ditangkap Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (17 Okt 2016). Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari ini ditangkap petugas di kediamannya di Jalan Khaeril Anwar Lorong Mentora.

 Ka Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultr AKBP Abdul Kadir S.H., Selasa (18 Oktober 2016) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang lokasi barang Jenis Shabu tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, 

“Dari penangkapan tersangka kita amankan barang bukti 27 (dua puluh tujuh) bungkus / paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 20 Gram, Uang Tunai Rp 380.000,1 (satu) buah HP,1 (satu) lembar ATM BCA,2 (dua) buah Timbangan Digital,1 (satu) unit alat press plastic,1 (satu) buah dompet,Plastik kosong / Saset sebanyak 23 bal dan masing-masing bal berisi 100 lembar,1 (satu ) buah Boneka tempat sabu” tutur Abd Kadir.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Dit Narkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat(1) huruf (a) jo pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kadir.YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment