100 Gram Sabu Diamankan Polisi

Ilustrasi. foto Int
SULTRANEWS-Petugas Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100 gram lebih dari 5 orang pengedar di Kota Kendari. Barang bukti sabu yang disita hampir sebagian besar sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti alat hisap atau bong, uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan sabu, timbangan digital serta beberapa unit telepon genggam.

Wakil Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, AKBP La Ode Aries Elfatar mengatakan, para pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. ” Para pelaku ditangkap di tempat berbeda di dalam wilayah kota kendari, yakni di kecamatan poasia dan Wuawua. Penangkapan pelaku berhasil setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,”kata Aries.

Polisi menyebut, para pelaku merupakan target operasi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kini kelima pelaku sementara dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukannya, serta mengetahui dari mana barang haram diperoleh para pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal berlapis Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment