Ilustrasi. foto Int |
Wakil Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, AKBP La Ode Aries Elfatar mengatakan, para pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. ” Para pelaku ditangkap di tempat berbeda di dalam wilayah kota kendari, yakni di kecamatan poasia dan Wuawua. Penangkapan pelaku berhasil setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,”kata Aries.
Polisi menyebut, para pelaku merupakan target operasi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kini kelima pelaku sementara dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukannya, serta mengetahui dari mana barang haram diperoleh para pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal berlapis Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment