"Dokter Pilihanku" Ajukan Sengketa ke PTTUN

Ilustrasi pilkada serentak. Foto : ist.

KENDARI, SULTRANEWS- Tak puas dengan keputusan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Muna, yang menyatakan bahwa Rusman Emba tetap terdaftar sebagai peserta dalam Pilkada 9 Desember 2015, pasangan calon dr LM Baharuddin - La Pili mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Makassar.

Menurut pasangan calon yang berakronim Dokter Pilihanku ini, pengajuan sengketa ke PTTUN, dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Muna sangatlah jelas yakni tidak konsisten terhadap jadwal tahapan yang telah dibuat. Semestinya, pelengkapan berkas dari para pasangan calon batasnya 7/8, tapi malah berkas tersebut masuk nanti pada 20/8.

"Bukan persoalan calonnya, tapi keputusan KPU yang tidak melihat kesalahan itu. Kalau persoalan calon, kami berharap semua peserta semua bisa mengikuti karena ketika yang satu gugur, maka akan terjadi duel dan itu akan lebih berat lagi. Tetapi kita juga harus konsisten, memperlihatkan bahwa yang salah itu harus tetap salah," jelas dr LM Baharuddin, saat ditemui di Kendari, Senin (14/9).

Pengajuan tersebut telah masuk di PTTUN dan telah disidangkan pada 14/9 kemarin. Dalam sengketa tersebut, Dokter Pilihanku menggandeng lima pengacara yang di ketuai oleh Dahlan Moga. (Arn)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment