Terkait Reklamasi, Bupati Kolaka Warning Pengusaha Tambang


Ahmad Safei, Bupati Kolaka, saat memberikan keterangan pers kepada jurnalis di Kolaka. foto: ABDI
KOLAKA,SULTRANEWS - Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengumpulkan puluhan pengusaha tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan di Kolaka.

Mereka didesak untuk melakukan reklamasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika tidak maka izin usaha pertambangan mereka akan segera dicabut. Penegasan Bupati Kolaka ini didasari kondisi eks tambang saat ini di Kolaka sudah mulai terabaikan dalam waktu satu tahun terakhir. Ditakutkan jika tidak ada desakan dari pemerintah maka tidak menutup kemungkinana ribuan hektar lokasi eks tambang akan jadi malapetaka nantinya.

“Saya kasi waktu tiga bulan dan nanti itu ada timnya. Minimal perbukan ada yang mereka kerjakan. Tetapi saya tegas karena memang aturan yang mengatakan seperti itu. Tiga bulan mereka tidak melakukan apa-apa maka izin usaha tambangnya kita cabut. Yang mereka hartus lalukan itu minimal adanya pembibitan atau penutupan lubang eks tambang,” katanya di kantor Bupati Kolaka seperti dilansir Suarakendari.com (portal sindikasi Sultranews.com).

Bupati Kolaka,  juga berharap perusaahaan tambang yang ada saat ini menunjukkan etikat baiknya dalam bentuk kerjasama reklamasi. “Saya berharap mereka itu serius. Bayangkan sudah lama kita menjadi penonton. Dan saya tegaskan juga untuk perusahaan yang telah memiliki cls saya akan tagih janji mereka untuk membangun perusahaan tambang. Kalau tidak bisa penuhi janjinya jangan salahkan saya kalau izin mereka dicabut,” tambahnya.

Bahkan Ahmad Safei juga menegaskan akan menyurat kepada pihak Syabandar Pomalaa agar tidak member izin pemberangkatan kapal yang mengangkut bahan bamentah nikel. “Tidak ada bahan mentah nikel yang harus keluar dari Kolaka. Saya tegaskan harus bangun pabrik, sudah cukup kita jadi penonton bahan baku mentah dikirim kenegara lain sementara tidak ada dampak apa-apa sama kita. Untuk masalah ini saya serius dan menindak tegas bagi pengusaha tambang yang tidak serius,” tegasnya.

Seperti yang diketahui bahwa di Kabupaten Kolaka terdapat 30 izin usaha pertambangan yang dikuasai oleh 20 perusahaan dengan total kawasan tambang 34067 hektar. Yang dimana 26 IUP memiliki izin produksi dan 4 lagi memiliki izin eksplorasi. (ABDI)


Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment