Foto : inilah.com/Wirasatria.
|
KENDARI,
SULTRANEWS- Komisi 1 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapatan
membahas persoalan tanah tempat berdirinya SDN 1 Mandonga di Kelurahan Punggolaka.
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Rafiudin, mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Kendari menjelaskan, persoalan lahan di
SDN 1 Mandonga sudah terjadi sejak lama, namun pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kota kendari tidak
bisa menyelesaikan masalah itu karena sama sekali tidak memiliki dokumen tentang
tanah tersebut.
“Masalah ini
kami juga telah bersurat ke BPKAD untuk mengurus asset ini, namun hingga
kini belum juga tuntas” Tutur Rafiudin kemarin.
Pembangunan sekolah
tersebut sudah beberapa kali dilakukan dan dikerjakan oleh pihak pemilik tanah
H Latama, sebagai kompensasi penggunaan lahan.
Sementara itu pemilik
lahan SDN 1 Mandonga, H Latama meminta pemerintah kota kendari segera
memindahkan bangunan SDN 1 Mandonga, karena mereka hendak menggunakan lahan
tersebut.
Menurut
H.Latama, pengambil alihan kembali tanahnya karena ia kesal dengan pihak dinas
pendidikan dan pihak sekolah yang tetap meminta Fee pada dirinya yang
mengerjakan proyek, padahal sebelumnya
sudah ada kesepakatan jika tanah boleh digunakan dengan kompensasi pemilik
lahan akan diberikan proyek pengerjaan sekolah.
“kesepakatan
awal yang dibuat ialah lahan boleh digunakan senagai sekolah dengan kompensasi
keluarganya akan menjadi penjaga sekolah, selanjutnya dalam pekerjaan proyek
memang kami yang mengerjakan namun masih juga di mitai fee “ akunya.
Sementara itu
pihak DPRD Kota Kendari yang memfasilitasi pertemuan ini meminta pemerintah
kota kendari menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. (Alin).
Blogger Comment
Facebook Comment