KPU Sultra: Dana Kampanye Segera Dilaporkan
Kendari, Sultranew-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan DPD peserta Pemilu 2014 segera melaporkan dana kampanye.
"Batas pelaporan tersebut untuk sumbangan Tahap I sampai tanggal 27 Desember 2013. Diharapkan sebelum limit waktu itu sudah rampung. Kami juga berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana kampanyenya," imbau Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Tina Dian Ekawati Taridala.
"Laporan dana kampanye ini ada empat macam, yakni pembukaan rekening, laporan dana awal, dana sumbangan dan laporan akhir dana kampanye" ujar Tina.
Untuk pembukaan rekening dan laporan dana awal diberikan waktu hingga tanggal 2 Maret mendatang. Sementara laporan dana sumbangan batas waktu untuk tahap I sampai tanggal 27 Desember dan untuk Tahap II sampai tanggal 2 Maret.
Hingga saat ini baru Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta 32 calon anggota DPD yang melaporkan dana kampanye. Sedang Parpol lain peserta pemilu itu belum menyerahkan laporan dana kampanyenya.
"Untung saja jika laporan itu sudah benar. Tapi jika masih banyak yang salah, maka terpaksa dikembalikan untuk memperbaikinya kembali," tegasnya, serta seraya menambahkan karena kami membau agar segera masuk lapaorann paling lambat tanggal 24 Desember mendatang.
Sebagai calon wakil rakyat, seharusnya caleg bisa segera melaporkan dananya kepada Parpol, agar tidak terlambat. Meskipun tidak ada sanksi tegas, namun akan tetap mendapatkan sanksi sosial.
"Kalau masalah sanksi memang tidak ada, tapi pasti akan mendapat sanksi sosial. karena setelah pemeriksaannya tanggal 27 Desember, kami akan mengumumkan di website, Parpol dan DPD yang sudah menyerahkan laporannya dan yang belum, sehingga masyarakat juga bisa menilai, mana yang layak dipilih," tukasnya.
Sosialisasi terkait laporan dana kampanye juga sudah sering dilakukan, bahkan pihak KPU Sultra memberikan kemudahan kepada Parpol dan DPD yang mau menyerahkan laporannya.
"Saya juga sudah berusaha membujuk, bahkan saya tawarkan, kami tunggu di kantor. Parpol dan DPD silahkan bawa laporannya, nanti kami bantu isi formatnya, hal-hal yang masih kurang," cetusnya.
Sanksi tegas lainnya yang akan dikenakan kepada Parpol, jika sampai batas tanggal 2 Maret belum menyerahkan tiga format laporan dana kampanye, maka terancam didiskualifikasi atau dikeluarkan dan bisa tidak ikut caleg.
Contoh Kota Kendari, misalnya yang terdiri dari enam dapil, kemudian ada salah seorang caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka pada dapil tersebut, semua caleg tidak bisa ikut, meskipun itu hanya satu orang saja yang bermasalah. Karena itu semua harus kompak, agar laporan itu cepat masuk supaya segera diperbaiki," tegasnya. (LINA)
Blogger Comment
Facebook Comment