Kader Jadi Buronan Polisi, Partai Demokrat Sultra Meradang


Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara berpidato saat kegiatan penandatanganan fakta integritas anggota Partai Demokrat. Kini partai ini diperhadapkan dengan masalah yang menimpa seorang kadernya yang kini jadi DPO polisi pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. foto: yoshasrul/sultranews.com
KENDARI, SULTRANEWS- Buronnya Abdurahman Pagala (32 tahun) yang juga anggota DPRD  Konawe Utara dari Partai Demokrat membuat jajaran  pimpinan daerah Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) meradang.

Atas perbuatan yang tidak terpuji dari Rahman Pagala itu ,  Ketua  DPD Partai Demokrat Sultra Muhamad Endang   telah memerintahkan Komisi Pengawas Partai Demokrat untuk segera memanggil Abdurahman Pagala untuk dimintai keterangan. “Saya sudah perintahkan komisi pengawas untuk segera memanggil saudara Rahman Pagala guna meminta keterangan seputar tindakan yang tidak terpuji itu,”kata Endang, di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa siang.   

Menurut Endang, partai berkewajiban memanggil Rahman Pagala karena yang bersangkutan  masih terikat pada organisasi kepartaian serta posisinya sebagai anggota legislative yang nota bene wakil rakyat. “Mekanisme di partai demokrat  mengharuskan adanya pemanggilan kepada kader-kader yang bermasalah untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi atas permasalahan yang membelit setiap kader,”katanya.

Bagaimana jika Rahman Pagala tidak memenuhi panggilan komisi pengawas? Maka, kata Endang,  tidak ada cara lain selain melakukan pergantian antar waktu pada yang bersangkutan.

“Jika terbukti melakukan kegiatan yang mencemari nama partai, maka Rahman Pagala harus siap menerima sanksi dari partai berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD serta pencopotan sebagai anggota atau kader partai,”tegas Endang.

Seperti diketahui,  Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Abdurrahman Pagala (32), seorang anggota DPRD Konawe Utara (Konut) asal Partai Demokrat sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga melarikan diri sejak 4 September lalu. Penetapan DPO terhadap Abdurrahman terkait kasus penipuan dan penggelapan uang seorang pengusaha tambang. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh pengusaha tambang bernama Ilham awal tahun 2013 lalu karena merasa dirugikan. Abdurrahman Pagala menerima uang senilai Rp 800 juta untuk mencari lahan tambang di Konawe Utara sekaligus modal membayar lahan masyarakat. Bukan mencari lahan justeru  uang tersebut digelapkan tersangka.  Akibatnya, pengusaha tambang mengalami kerugian dan hingga kini tidak beroperasi. “Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir. Awalnya, Abdurrahman Pagala ini sebagai tahanan luar, dan wajib lapor dua kali seminggu, tapi tiba-tiba hilang hingga sekarang,” tambahnya.

"Belum lagi ditahan,   tersangka langsung melarikan diri. Makanya kepolisian memasukkannya dalam DPO,"ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PID Polda Sultra. Abdurrahman Pagala sendiri melanggar pasal 378 jo pasal 372 HUHPindana dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara   

Surat penetapan DPO kata Dolfi diterbitkan sejak 4 September 2013 lalu yang ditandatangani Wadir Ditkrimum Polda Sultra, AKBP Arief Dwi Koeswandhono. DPO itu telah disebar di seluruh Polres dan Polsek se-Sultra. Pihak Polda Sultra sudah melacak dan mencari tersangka hingga di DPRD Konut. Namun, informasi yang diperoleh bahwa tersangka kelahiran Desa Amolame Kecamatan Andowia, Konut itu sudah lima bulan tidak pernah berkantor.
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment