KENDARI, SULTRANEWS- Buronnya Abdurahman Pagala (32 tahun) yang juga anggota
DPRD Konawe Utara dari Partai Demokrat membuat
jajaran pimpinan daerah Partai Demokrat
Sulawesi Tenggara (Sultra) meradang.
Atas perbuatan yang tidak terpuji dari Rahman Pagala
itu , Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muhamad Endang telah memerintahkan
Komisi Pengawas Partai Demokrat untuk segera memanggil Abdurahman Pagala untuk
dimintai keterangan. “Saya sudah perintahkan komisi pengawas untuk segera
memanggil saudara Rahman Pagala guna meminta keterangan seputar tindakan yang
tidak terpuji itu,”kata Endang, di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa siang.
Menurut Endang, partai berkewajiban memanggil Rahman
Pagala karena yang bersangkutan masih
terikat pada organisasi kepartaian serta posisinya sebagai anggota legislative yang
nota bene wakil rakyat. “Mekanisme di partai demokrat mengharuskan adanya pemanggilan kepada
kader-kader yang bermasalah untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi
atas permasalahan yang membelit setiap kader,”katanya.
Bagaimana jika Rahman Pagala tidak memenuhi
panggilan komisi pengawas? Maka, kata Endang, tidak ada cara lain selain melakukan
pergantian antar waktu pada yang bersangkutan.
“Jika terbukti melakukan kegiatan yang mencemari
nama partai, maka Rahman Pagala harus siap menerima sanksi dari partai berupa pemberhentian
sebagai anggota DPRD serta pencopotan sebagai anggota atau kader partai,”tegas
Endang.
Seperti diketahui, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Abdurrahman
Pagala (32), seorang anggota DPRD Konawe Utara (Konut) asal Partai Demokrat
sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga melarikan diri
sejak 4 September lalu.
Penetapan DPO terhadap Abdurrahman terkait kasus penipuan dan
penggelapan uang seorang pengusaha tambang. Kasus ini ditangani penyidik
Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
Kasus itu
sendiri dilaporkan oleh pengusaha tambang bernama Ilham awal tahun 2013 lalu
karena merasa dirugikan. Abdurrahman Pagala menerima uang senilai Rp 800 juta
untuk mencari lahan tambang di Konawe Utara sekaligus modal membayar lahan
masyarakat. Bukan mencari lahan justeru uang tersebut digelapkan tersangka.
Akibatnya, pengusaha tambang mengalami kerugian dan hingga kini tidak
beroperasi. “Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun
tidak pernah hadir. Awalnya, Abdurrahman Pagala ini sebagai tahanan luar, dan
wajib lapor dua kali seminggu, tapi tiba-tiba hilang hingga sekarang,”
tambahnya.
"Belum
lagi ditahan, tersangka langsung melarikan diri. Makanya kepolisian
memasukkannya dalam DPO,"ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PID Polda
Sultra. Abdurrahman Pagala sendiri
melanggar pasal 378 jo pasal 372 HUHPindana dengan ancaman maksimal 4,5 tahun
penjara
Surat
penetapan DPO kata Dolfi diterbitkan sejak 4 September 2013 lalu yang
ditandatangani Wadir Ditkrimum Polda Sultra, AKBP Arief Dwi Koeswandhono. DPO
itu telah disebar di seluruh Polres dan Polsek se-Sultra. Pihak Polda Sultra
sudah melacak dan mencari tersangka hingga di DPRD Konut. Namun, informasi yang
diperoleh bahwa tersangka kelahiran Desa Amolame Kecamatan Andowia, Konut itu
sudah lima bulan tidak pernah berkantor.
Blogger Comment
Facebook Comment