![]() |
Ilustrasi, Gubernur Sultra terpilih, Nur Alam tampak berbincang dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa dalam suatu kesempatan. Foto : dok Fanny Waode/Group Fb Sultra Center. |
JAKARTA, SULTRANEWS- Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, hari ini Mahkamah Konsititusi (MK) menetapkan palu, menolak permohonan semua termohon, artinya tidak akan ada pemilihan ulang dalam pilkada Sulawesi Tenggara.
Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan yaitu
pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim dan pasangan Ridwan Bae-Haerul
Saleh “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”kata Moh. Mahfud MD saat
membacakan putusan masing-masing untuk Nomor 88/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan
oleh H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim, dan Nomor 89/PHPU.D-X/2012 yang
dimohonkan oleh Ridwan Bae-Haerul Saleh, Senin (10/12) siang seperti dilansir
laman MK.
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan dalil yang diungkapkan oleh
pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim di persidangan hanyalah bersifat
sporadis. Dalil tersebut tidak mampu meyakinkan Mahkamah mengenai terjadinya
pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),
yang dapat mengubah peringkat perolehan masing-masing pasangan calon. Mahkamah
menyatakan dalil tersebut tak beralasan hukum.
Sedangkan terhadap dalil pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh,
Mahkamah setelah mencermati dengan saksama dalil Pemohon, Jawaban KPU Sultra
selaku Termohon), serta bukti-bukti dari para pihak, menurut Mahkamah, pasangan
Ridwan Bae-Haerul Saleh tidak dapat membuktikan bahwa penerbitan Keputusan KPU
Sultra Nomor 26/Kpts/KPU.Prov.026/X/2012 tentang perubahan tahapan, program dan
jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2012, telah menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh, menurut Mahkamah, juga tidak
dapat membuktikan terjadinya pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNA) di Kabupaten
Bombana, Kecamatan Rarowatu, dan perintah kepada pada lurah untuk menghadirkan
warganya pada kampanye pasangan calon Nomor Urut 2 yakni H. Nur Alam-H. Muh. Saleh
Lasata. Terhadap dalil ini, Pihak Terkait telah membantahnya.
Menurut Mahkamah, pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh
Ridwan Bae-Haerul Saleh, tidak meyakinkan. Jikapun terjadi pelanggaran, hal ini
bukan pelanggaran TSM dan tidak signifikan memengaruhi peringkat perolehan
suara Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon.
Fakta di persidangan memang terbukti ditemukan kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sultra. Namun hal ini menurut Mahkamah,
sangat tidak signifikan untuk dapat membatalkan hasil Pemilukada. Mahkamah
berpendapat permohonan Ridwan Bae-Haerul Saleh tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan MK tersebut, dua pasangan calon gebernur Sulawesi
Tenggara (Sultra), yaitu pasangan H. Buhari Matta-H. MZ. Amirul Tamim dan
pasangan Ridwan Bae-Haerul Saleh harus siap menerima kekalahan dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Sultra Tahun 2012
karena MK menolak permohonan mereka.
Tak Diterima
Sementara pada sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh
Moh. Mahfud MD, Achmad Sodiki, Maria
Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan
Hamdan Zoelva, secara berturut-turut juga membacakan putusan perkara yang
diajukan oleh dua bakal pasangan calon gubernur Sultra, yaitu pasangan H. Ali
Mazi-Bisman Saranani (Putusan Nomor 90/PHPU.D-X/2012) dan pasangan La Ode
Asis-H.T Yusrin (Nomor 91/PHPU.D-X/2012). Dalam amar putusan Mahkamah
menyatakan permohonan dua bakal pasangan calon tersebut tidak dapat diterima.
Mahkamah berpendapat, pasangan H. Ali Mazi-Bisman Saranani tidak
bisa membuktikan sebagai bakal pasangan calon yang dilanggar hak-hak
konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon (right to be candidate).
Sedangkan terhadap permohonan pasangan La Ode Asis-H.T Yusrin, Mahkamah
menyatakan tidak berwenang mengadilinya karena objek permohonan yang salah.
Dengan putusan MK, menolak semua termohonan dalam sengketa pilkada
Sulawesi Tenggara, artinya tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) ataupun
pilkada diulang, sehingga pasangan nomor urut 2 yakni H Nur Alam-H Muh Saleh
Lasata resmi menjadi pemenang pemilu. (MK/Nur Rosihin Ana/Marwan Azis).
Blogger Comment
Facebook Comment