Nusa Hadirkan Saksi Terakhir


JAKARTA, SULTRANEWS-Gugatan perkara perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2012 – perkara No. 88, 89, 90 dan 91/PHPU.D-X/2012 – digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/12), memasuki sidang terakhir sebelum dijatuhkan putusan.

Dalam hal ini, dimanfaatkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari Pihak Terkait (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nur Alam dan Saleh Lasata atau Nusa).

Saksi Nur Amin selaku tim sukses Pihak Terkait, dan Imam Muslimin selaku ketua Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia wilayah tersebut. Dalam keterangannya, Amin menjelaskan terkait proses pemberkasan pencalonan saat di KPU dan proses rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menanggapi tuduhan para Pemohon terkait pelanggaran masa kampanye.

Menurut Amin, sebelum pasangan calon Pihak Terkait mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Sultra, dirinya ditanya salah satu anggota pemilihan, Eka S. berapa partai yang mendukung pasangan Nusa. Ia menjawab bahwa sebanyak 19 (sembilan belas) partai politik.

Kemudian, katanya, walaupun ada satu partai yang tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh Eka, namun partai lainnya sudah sesuai. “19 (sembilan partai) partai cocok dengan apa yang dipegang Eka, dan hanya ada satu partai saja yang bermasalah,” ungkap Amin pada persidangan yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD selaku ketua Mahkamah Konstitusi, didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.

“Kami juga menyerahkan seluruh SK partai pendukung kami, dan rekomendasi DPP partai tentang dukungan pasangan calon Nur Alam dan Saleh Lasata,” tambah Amin meyakinkan Majelis Hakim waktu itu.

Kemudian berkenaan dengan masalah pelanggaran kampanye yang dituduhkan oleh Para Pemohon kepada Pihak Terkait, Amin menyatakan hal demikian tidak benar. Karena tanggal 25 Oktober, Pihak Terkait berkampanye di daerah Kolaka Utara, dan bukan seperti yang dituduhkan oleh Pemohon. “Kami dituduh berkampanye tanggal 25 Otober, itu tidak betul yang mulia. Karena, Pasangan calon Nur Alam dan Saleh Lasata berkampanye di Kolaka Utara,” ucapnya.

Perlu diketahui persilisihan hasil pemilihan Pemilukada Prov. Sultra di MK ini diajukan oleh empat pasangan calon. Mereka adalah Pasangan Calon Buhari Matta dan Amirul Tamim (No. 88), Ridwan Bae dan Haerul Saleh (No. 89), Ali Mazi dan Bisman Saranani (No. 90), La Ode Asis dan H.T  Jusrin (No. 91). Sedangkan Termohon dalam sidang ini adalah KPU Prov. Sultra.

Pada kesempatan terakhir, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyerahkan kesimpulan dari seluruh hasil persidangan paling lambat pada Kamis (6/12), pukul 16.00 WIB di Gedung MK. “Oleh sebab itu, jam 16 besok sudah sampai (di MK). Sebab, vonis (putusan) disampaikan hari Senin atau Selasa (10 atau 11/12) paling lambat,” terang ketua sidang. (Shohibul Umam/mh)
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment