Ilustrasi gedung baru Universitas Haluoleo (UNHALU). Foto : Marwan Azis/Sultranews.com |
JAKARTA -SULTRANEWS.COM- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah resmi melaporkan hasil temuannya dalam sidang paripurna Selasa (11/9), terkait penyalahgunaan anggaran diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan di 16 PTN termasuk Universitas Haluleo.
Dalam laporan resminya yang dibacakan Ketua BAKN Sumarjati Arjono, BAKN mendapatkan temuan pelaksanaan barang dan jasa, pejabat yang bertangungjawab telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yakni bentuk penyimpangan dan pelanggaran tersebut adalah tidak sesuainya kontrak/ketentuan/spesifikasi pada enam perguruan tinggi yakni Unhalu, USU, UNRAM, Uncen, Unmul dan Unair, serta Dikdasmen dengan nilai kerugian negara mencapai 122,53 miliar.
Atas temuan proyek fiktif di sejumlah unveritas negeri itu KPK secara terpisah menyatakan siap mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tidak hanya itu, ditemukan pula modus penyimpangan keuangan di Universitas Haluoleo, yakni eskalase belum terbayar senilai Rp 5,9 miliar.
Sementara temuan-temuan lain yang didapatkan di perguruan tinggi atas penyimpangan itu antara lain: adanya mark up (kemahalan), indikasi kerugian keuangan negara, tidak dapat dinilai kewajarannya, tidak ditemukan fisiknya, indikasi fiktif, tidak didukung kepemilikan sah, belum dikenakan sanksi denda, melebihi harga penawaran, persengkokolan atau persaingan tidak sehat, serta tidak sesuai kebutuhan.
Beragamnya temuan modus penyimpangan keuangan di perguruan tinggi tersebut, membuktikan pengelolaan keuangan negara di perguruan tinggi tersebut benar-benar bermasalah. Yang oleh anggota DPR RI dianggap sebagai sebuah hal yang sangat menyimpang dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta kemarin, menyatakan pihaknya sangat siap mengusut temuan tersebut. Apalagi saat ini pihaknya tengah menangani perkara dari tersangka Angelina Sondahk anggota DPR RI dari Komisi X yang kini telah telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Blogger Comment
Facebook Comment