Tempat Hiburan di Kendari Masih Beroperasi

Salah satu tempat hiburan malam di TWT Kendari. Foto : Beritakendari.com

KENDARI, KK - Sweeping yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) LIngkup Kota Kendari pada Rabu malam (18/7), ternyata masih menemukan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kepada Media Sultra di ruang kerjanya, Kamis (19/7).

“Sesuai surat edaran dari bagian Hukum, paling lama tiga hari sebelum bulan suci ramdhan, sampai tiga hari setelah hari raya idul fitri 1433 H/2012 M, THM dilarang untuk operasi. Tapi kenyataannya masih banyak yang tidak patuh instruksi Walikota, ”jelasnya.

Dikatakan, sweeping tunggal Satpol PP yang melibatkan anggota sebanyak 50 orang itu menyisir sebagian wilayah kota, diantaranya Jl Samratulangi-By pas-dan sepanjang Kendari Beach hingga Lahundape.

Untuk kafe, Bar, club malam, diskotik, Pub, Panti Pijat, dan Karaoke sudah menutup aktifitas malam. Namun yang lebih banyak kedapatan yakni THM yang berada dipinggiran laut. “Alasan mereka, karena belum tahu. Padahal bagian Hukum sudah mengedarkan suratnya beberapa hari sebelumnya, ”katanya.

Menurutnya, sweeping yang dilakukan masih tahap sosialiasi, dan belum sampai pada tahapan eksekusi atau pencabutan isin usaha.

“Sweeping ini masih akan berlanjut, dan kedepan akan menggandeng tim Yustisi, salah satunya dari unsur kepolisian bagian Hukum, satpol PP dan PPNS, ”katanya.

Dalam sweeping berikutnya apabila masih ada THM yang beroperasi maka sudah menjadi konsekuensi distributor untuk di cabut hak isin usahanya.
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment