Ganja Seberat 18 Kg Kiriman dari Aceh Disita Polda Sultra


AKBP Hadi Winarno, Kasubdit 1 Reserse Narkoba Sultra memperlihatkan barang bukti ganja 18 Kg yang disita. foto YJ

SULTRANEWS-Direktorat narkoba polda sulawesi tenggara  menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dengan berat 18 kilogram, serta ribuan kapsul obat yang masuk daftar G asal Aceh. Penyitaan dilakukan petugas di Bandara Haluoleo Kendari , dimana kedua barang bukti itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Aceh dan Jakarta.

“Benar, Sub direktorat 1 reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil  menggagalkan upaya pengiriman narkotika golongan 1, yakni ganja dengan berat 18 kilo gram serta ribuan kapsul obat yang masuk dalam daftar G. Barang bukti ganja yang disita dan diamankan petugas disimpan melalui sebuah wadah ember sementara ribuan obat daftar g tersimpan dalam sebuah kardus besar,”ugnkap AKBP Hadi Winarno, Kepala Sub Direktorat 1 Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara .

Barang bukti ganja  tersimpan dalam wadah ember yang didalamnya telah berisi gula merah / untuk mengelabui pemeriksaan petugas saat di bandara.

Berdasarkan bukti pengiriman barang bukti ganja berasal dari aceh yang ditujukan kepada seseorang di Kabupaten Kolaka – Sulawesi Tenggara.  Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, alamat baik pengirim maupun penerima  barang bukti ganja dan obat daftar G seluruhnya fiktif.

Ribuan obat daftar G yang disita  dengan nama obat tramadol, sejak Januari 2015 sudah ditarik izin edarnya oleh badan pom  dan dinyatakan ilegal untuk diperjualbelikan. Sultra Untuk kepentingan penyidikan ganja maupun obat daftar Gdisita dan diamankan sebagai barang bukti  dan petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kepemilikan ganja dan obat daftar G. YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment