Diduga Menipu, Dua Anak Bupati Konut Dilapor ke Polisi

Ilustrasi. Foto : Ist.
KONUT, SULTRANEWS.COM- Dua anak bupati Konawe Utara (Konut)  dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Adalah Arifuddin yang melaporkan masalah tersebut. Kedua terlapor masing-masing AS Ruslan dan Iswahyudin meminta uang kepada korban untuk biaya operasional pemilihan ulang yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 kala itu.

Kasus ini berawal pada tahun 2011, AS Ruslan yang menjabat sebagai Dinas PU menjanjikan paket proyek kepada salah seorang kontraktor bernama Arifuddin dengan syarat menyerahkan dana sebesar Rp. 2,8 miliar.

“ Terlapor AS Ruslan dan Iswahyudin meminta uang kepada korban untuk biaya operasional pemilihan ulang yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 kala itu. Saat itu, calon bupati Konawe Utara adalah ayah mereka yakni Aswad Sulaiman, korban dijanjikan akan diberi paket pekerjaan jika orangnya berhasil menjadi bupati,” ungkapnya seperti dikutip dari Suarakendari.com (Member sindikasi berita Sultranews.com).

Terbuai janji anak bupati, Arifuddin kemudian memberikan bantuan dana secara tunai yang diberikan bertahap. Namun, setelah ayah terlapor menjadi bupati, proyek yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Korban pun berusaha untuk menanyakan hal itu, Ruslan enggan bertemu.

“ Sehingga korban memilih melaporkan kasus itu ke polisi, karena ia sangat dirugikan,” jelasnya.
Menurut Dolfi, korban juga menyerahkan barang bukti berupa empat lembar kwitansi pada polisi.” Penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada terlapor dan jadwal pemeriksaannya besok, bila besok tidak datang kita akan surati hingga tiga kali. Tetap mangkir, kami akan jemput paksa terlapornya,” ujarnya.

Sementara dr. Sahriman, anak bupati Konawe Utara yang menjabat sebagai direktur rumah sakit pemda setempat lebih duluan dilaporkan ke polisi, karena menipu. Ia dilaporkan oleh Nursam dan Aris.

Mereka juga dijanjikan proyek pengadaan alat kesehatan pada bulan Februari 2013 lalu, dengan syarat menyerahkan dana sebesar Rp. 300 juta “kami telah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya, namun nampaknya dia (dr. Sahriman, red) tidak pernah menemui kami, bahkan dia ingkar terhadap surat perjanjian yang telah dia tanda tangani sendiri.” Ungkap Aris.

Pihaknya lanjut Aris sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 27 April 2014 lalu dilengkapi dengan materai dan dr. Sahriman, sanggup melunasinya secara bertahap.

“ Dari perjanjian yang di buat dia sanggup melakukan pembayaran tersebut secara bertahap, namun sampai saat ini kami tidak menemui kejelasan,” tukasnya. (KIKI/SK).
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment