Vonis untuk Buhari Matta Dinilai Terlalu Ringan

Terdakwa Buhari Matta saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.  Foto: Yos Hasrul/Sultranews.com

KENDARI, SULTRANEWS- Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta diganjar hukuman 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Meski begitu putusan hakim tersebut dinilai sebagai kalangan masih terlalu ringan dan jauh dari keadilan hukum. "Vonis empat tahun enam bulan penjara itu terlalu ringan dan jauh dari asas keadilan hukum,"demikian Sus Yanti Kamil, ED Walhi di Kendari. Pasalnya vonis hakim terlalu jauh dari tuntutan jaksa yang memberikan 7 tahun penjara. "Penegak hukum kita terlalu lembek dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di negara ini,"katanya.

Seperti diketahui Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin, memutuskan hukuman tersebut sudah sesuai, dengan pertimbangan bahwa terdakwa selama proses persidangan dinilai sopan dan belum pernah terlibat dalam kasus hukum yang sama. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Buhari Matta dituntut selama 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara terdakwa Buhari Matta juga dikenakan denda sebesar Rp. 500 juta dan , jika  tidak membayar denda maka akan ditambah kurungan selama 6 bulan,.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dalam dakwaan primer terbukti pada pasal 2 ayat 1 UU 31 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun putusan majelis hakim yang dipimpin Aminudin tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa yang terdiri dari Wahyudi, Baharudin, dan Irna Indira Ratih yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Jaksa dalam dakwaannya menilai, pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan PT Kolaka Mining Internasional yang merugikan negara sebesar Rp.24.183.310.529,17 atau Rp 24,1 miliar lebih. TIM
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment