Ilustrasi aktifits pemboman ikan di laut. foto dimabil dari situs www.serantaunews.com |
SULTRANEWS-Tim Direktorat Polair Polda Sulawesi Tenggara mengamankan lima bom ikan yang akan digunakan sejumlah oknum nelayan di perairan Bombana dan kepulauan Tiworo Kabupaten Muna Barat.
Adalah Nm (35 tahun), warga Kabupaten Muna Barat hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Pol Air Polda Sulawesi Tenggara. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tertangkap tangan tengah membawa tiga bahan peledak jenis bom ikan di Selat Tiworo. Selain Nm, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yang kini telah di titip di rumah tahanan kelas 2 A Kendari beberapa waktu lalu.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan lima botol bahan peledak siap pakai. Sejak Januari hingga Agustus 2016 ini, Direktorat Polair Polda Sultra terus melakukan penangkapan nelayan yang melakukan pengobaman ikan di sejumlah daerah .
Kasi Gakkum Ditpol Air Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Muhammadong, mengatakan, dari hasil patroli yang di gelar tim di sejumlah perairan, pihaknya berhasil mengamankan lima bom ikan siap ledak. Karena melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 para pelaku di kenakan pasal satu ayat satu ancaman hukuman 20 tahun penjara. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment