Kapolsek Mandonga Kompol Rudy Topan Manusiwa saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kurir narkoba yang berhasil ditangkap polisi. foto: YJ |
SULTRANEWS-Dua kurir narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan
ditangkap aparat Polsek Mandonga Kendari, Sulawesi Tenggara setelah tertangkap
membawa 10 gram lebih sabu. Polisi menduga kedua pelaku adalah jaringan peredaran narkoba dalam lapas.
-----------------------
Penjara nampaknya tidak menjadikan U-s dan A-a insyaf. Keduanya justeru kembali harus merasakan dinginnya tembok
jeruji besi setelah mereka kembali
ditangkap aparat kepolisian dari Sektor Mandonga Kota Kendari – Sulawesi
Tenggara, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku, baru satu
bulan ini keluar dari dalam penjara karena kasus pembunuhan dan pencurian
dengan pemberatan. Pelaku ditangkap unit reskrim polsek mandonga setelah dalam
sebuah operasi cipta kondisi, keduanya ditemukan tengah membawa dan menyimpan
narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya
polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram lebih serta timbangan digital
dan ratusan bungkus plastik kecil.
Kapolsek Mandonga Kompol Robby Topan Manusiwa mengatakan, dari
hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya disuruh seseorang yang berada dalam
lapas untuk mengambil sabu yang sudah disimpan disebuah tempat di Jalan
Saranani Kelurahan Mandonga.
Namun untuk memastikan kebenaran itu, pihak polsek
mandonga masih intens melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Termasuk
melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM sulawesi
tenggara guna melakukan penyidikan atas
laporan kedua pelaku.a
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua
pelaku mendekam dalam sel tahanan polisi dan dijerat undang – undang tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara . YJ
Blogger Comment
Facebook Comment