AKBP Hadi Winarno, Kasubdit 1 Reserse Narkoba Sultra memperlihatkan barang bukti ganja 18 Kg yang disita. foto YJ |
SULTRANEWS-Direktorat
narkoba polda sulawesi tenggara menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja
dengan berat 18 kilogram, serta ribuan kapsul obat yang masuk daftar G asal Aceh. Penyitaan
dilakukan petugas di Bandara Haluoleo Kendari , dimana kedua barang bukti itu dikirim
melalui jasa pengiriman dari Aceh dan Jakarta.
“Benar, Sub
direktorat 1 reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika
golongan 1, yakni ganja dengan berat 18 kilo gram serta ribuan kapsul obat yang
masuk dalam daftar G. Barang bukti ganja yang disita dan diamankan petugas disimpan
melalui sebuah wadah ember sementara ribuan obat daftar g tersimpan dalam
sebuah kardus besar,”ugnkap AKBP Hadi Winarno, Kepala Sub Direktorat 1 Reserse
Narkoba Polda Sulawesi Tenggara .
Barang
bukti ganja tersimpan dalam wadah ember
yang didalamnya telah berisi gula merah / untuk mengelabui pemeriksaan petugas
saat di bandara.
Berdasarkan
bukti pengiriman barang bukti ganja berasal dari aceh yang ditujukan kepada
seseorang di Kabupaten Kolaka – Sulawesi Tenggara. Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, alamat
baik pengirim maupun penerima barang
bukti ganja dan obat daftar G seluruhnya fiktif.
Blogger Comment
Facebook Comment