![]() |
Ilustrasi pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat dampingan program Green and Clean Unilever . Foto : dok Unilever. |
JAKARTA, KK-Pemerintah menyadari betul mewujudkan kota-kota hijau di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah, karenanya butuh dukungan dari pihak termasuk dunia usaha.
Menurut pengakuan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, berbagai persoalan perkotaan banjir, kemacetan, kekumuhan tidak dapat diselesaikan dengan hanya bertumpu pada kapasitas pemerintah semata.
“Sudah saatnya, sektor swasta dan dunia usaha, sebagai komponen esensial dalam pembangunan perkotaan, mengambil peran yang lebih terstruktur dalam rangka lebih mendorong upaya perwujudan kota-kota di Indonesia,”kata Djoko dihadapan pelaku usaha yang hadir dalam acara Urban Greening Forum di Kantor Kementerian PU, Jakarta (6/6).
Menurut Djoko, setidaknya terdapat tiga peran swasta dan dunia usaha dalam pengembangan kota-kota di Indonesia, pertama, pihak swasta (perusahaan) memiliki sumber daya yang dapat dimobilisasi untuk berbagai program dan kegiatan, kedua, wilayah operasi atau kegiatan perusahaan memiliki daya yang luas secara nasional dan terakhir, semakin positifnya kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) korporasi sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan.
CSR merupakan wujud komitmen atas pembangunan berkelanjutan oleh dunia usaha untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi lokal, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi portfolio perusahaan itu sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia, kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan program dan kegiatan CSR telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 74 yang secara eksplisit menyatakan adanya kewajiban melaksanakan CSR bagi perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Bahkan sejak 4 April 2012 yang lalu, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang memuat penegasan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran secara reguler serta memperhitungkan biaya program dan kegiatan CSR dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.
Potensi dan peluang partisipasi sector swasta dan dunia usaha dalam konteks perwujudan kota hijau melalui skema CSR sesungguhnya sangat terbuka kata Menteri PU, dengan bentuk yang beragam dari yang sederhana hingga lebih komplek, seperti penyedian bibit tanaman dan pendampingan kegiatan komunitas hijau.
Sementara untuk bentuk yang lebih komplek, antara lain pihak swasta bisa membantu pembangunan dan pemeliharaan kebun pembibitan dan taman atau hutan kota, serta penyedian fasilitas sepeda atau transportasi non motorik, pembangunan halte dan koridor hijau untuk jalur sepeda .
Apapun bentuk partisipasi CSR lanjut Djoko, maka sisi inovatif-kreatif, konsisten dan partisipasi sangat dibutuhkan. Dalam konteks pengembangan pembangunan kota hijau, keterlibatan aktif perusahaan merupakan salah satu bentuk perluasan cakupan program, baik dari sisi pelaku, pembiayaan, maupun jumlah kota-kota yang difasilitasi. “Dengan demikian, keseluruhan atribut kota hijau dapat tertangani secara utuh dan berkesinambungan, tidak parsial dan terputus,”ujarnya.
Pihak pemerintah sendiri khususnya Kementerian PU tengah gencar-gencarnya berupaya mewujudkan kota-kota hijau seperti merancang gedung-gedung sesuai prinsip Green Building. Selain itu, telah dicanangkan harui bersepeda dan care free day.
Iniasitif Hijau
Sementara itu, sejumlah pihak swasta menyambut baik keinginan pemerintah mewujudkan pengembangan kota-kota hijau di Indonesia. Bahkan sejumlah perusahaan telah menjalankan berbagai program yang mendukung terciptanya kota hijau, seperti dilakukan Unilever menginiasiasi program Green and Clean. Program tersebut mulai dijalankan pada tahun 2005 di Surabaya dan sekarang berkembang ke tujuh kota besar yang ada di pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa dan yang paling jauh ke Sulawesi.
Sari Ranti Tobing, Assisten Manager of Environment Program PT Unilever Indonesia menjelaskan, Green and Clean adalah program lingkungan berbasis masyarakat yang bertujuan mengubah paradigma umum dalam penanganan masalah lingkungan termasuk sampah domestik, dengan harapan masyarakat akan emakin mandiri sekaligus berperan sebagai agen pencipta perubahan.
“Yang ingin kita hasilkan adalah perubahan. Sebuah lingkungan dengan kualitas yang lebih baik, lebih bersih, lebih nyaman,”jelasnya.
Seraya menambahkan, pemerintah, swasta dan masyarakat tidak bisa berjalan sendiri, tapi perlu kemitraan untuk mewujudkan kota hijau.
Sari mengungkapkan, keberhasilan program Green and Cleand di Surabaya telah direplikasi oleh Lumajan dan Balipapan. Lewat program tersebut, pihak Unilever mengaku, berdasarkan hasil penelitian, program Green and Clean bisa menyerap 2000 kilogram sampah perbulan untuk wilayah Jakarta.
Sari mengungkapkan, sampah dihasilkan penduduk Jakarta mencapai 6000 ton perhari. “Sebenarnya kapasitas Bantar Gebang sudah tidak mampu menambung sampah Jakarta. Kalau tidak segera diatasi, maka bisa menjadi bom waktu seperti kasus TPA Luwi Gajah,,”ujarnya.
“Karenanya perlu ada mitigasi sampah. Inilah yang mendorong Unilever dan UI mencari teknologi pengolahan sampah,”tambahnya. Selain itu, Sari mengingatkan pentingnya kegiatan edukasi lingkungan buat warga dalam memilah dan mengelola sampah.
Pihak Pertamina Foundation juga menyatakan kesiapan mendukung iniasitif pemerintah untuk mewujudkan kota-kota hijau di Indonesia. Menurut Direktur Pertamina Foundation, Nina Pramono, pihaknya dalam beberapa tahun ini menggagas program Kebun Raya Mini dan penanaman 100 juta pohon melalui program Sobat Bumi.“Untuk memperoleh cadangan oksigen, air dan melestarikan kehidupan satwa, kita perlu menanam pohon, karena program CSR pertamina sangat konsen konsen disektor kehutanan. Nanam pohon juga bisa mendatangkan uang dikemudian hari,”tandasnya.
Blogger Comment
Facebook Comment