![]() |
Wa Ode Nurhayati. Foto Republik/Agung Fatma Putra |
JAKARTA, BL-Direncanakan kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Tipikor Jakarta.
Sidang perdana tersangka suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) senilai Rp40 miliar, Wa Ode Nurhayati direncanakan akan berlangsung besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Direncanakan kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Tipikor Jakarta," ungkap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/6).
Untuk diketahui, berkas Wa Ode Nurhayati telah dinaikan ke penuntutan sejak tanggal 23 Mei 2012 lalu.
Menghadapi sidang perdana kliennya, menurut Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka beberapa waktu lalu mengatakan ada rencana untuk menghadirkan saksi Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di pengadilan.
"Saya kira itu adalah hak dari Wa Ode, kami akan maksimal memohon ke Majelis Hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta," ungkap Arbab pada Rabu (23/5) lalu.
Selain itu, Arbab mengatakan pihaknya juga akan meminta ke penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Saya akan meminta ke penyidik untuk minta beliau-beliau yang terhormat untuk berikan keterangan, karena sepanjang apa yang Wa Ode sampaikan ada surat Menteri Keuangan (Menkeu) itu harus diklarifikasi," ungkap Arbab, Rabu (23/5)
Menurutnya pemeriksaan terhadap pimpinan Banggar merupakan sesuatu yang penting karena pengadilan tidak hanya berbicara mengenai proses penegakan hukum saja tapi juga aspek keadilan.
"Siapapun yang terlibat harus mempertangungjawabkan di depan hukum," tambah Arbab.
Diketahui, mantan anggota Banggar DPR Wa Ode diduga menerima aliran dana senilai Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk meloloskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) senilai Rp40 miliar yaitu Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Politikus PAN itu disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Andrian Gilang/Skalanews)
Blogger Comment
Facebook Comment