SULTRANEWS- Kepolisian Resort Kendari menangkap seorang laki laki
yang kedapatan berjualan minuman keras (miras) tanpa ijin di sebuah kios kecil
di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kabag Ops Polres Kendari
Kompol Febri Isman Jaya SH. SIK. MIK , mengatakan, pihaknya menangkap UR (46 tahun) penjual
miras sekaligus pemilik kios tersebut. Selain menangkap
UR, polisi juga mengamankan barang bukti miras di dalam kios, diantaranya
mension house 60 botol, bir Angker, 60 botol, anggur merah, 48 botol jenever,
24 botol new port blue, 60 botol anggur kolesom, 24 kaleng bir bintang, 36
botol wisky drum, 12 botol guinnes hitam, 24 botol topi bintang, jumlah
keseluruhan minum keras yang di sita 372 botol minuman.
"Tertangkapnya
penjual miras ini berawal saat anggota patroli mendapati pelaku sedang
menjual minuman keras bertepatan dengan pelaksanaan Ops
Sikat Anoa 2016. Pelaku beserta barang bukti kita amankan lalu dibawa ke Polres
Kendari untuk dimintai keterangannya,"ungkap Febri.
Sesampai di kantor kedua pelaku itu
dilakukan pendataan dan pembinaan terlebih dahulu serta selanjutkan akan
diproses sesuai aturan hukum yang berlaku terkait perbuatannya "Proses
hukum terhadap (UR) terus kita lanjutkan hingga menjalani sidang di Pengadilan
Negeri kendari terkait perbuatan yang diduga masuk dalam unsur tindak pidana
ringan,"jelasnya.
Tertangkapnya penjual dan pemilik puluhan dus miras itu dalam
rangka Operasi Sikat Anoa 2016 dan itu lakukan untuk menjaga, memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Kendari.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment