Diduga Melakukan Penyuapan Kepala KSOP Kendari Dipolisikan



SULTRANEWS- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Bahari melaksanakan aksi unjuk rasa menetang keputusan Kepala Kantor Syahbandar kendari yang dinilai merugikan Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kendari, Senin (31/10).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Gubernur Sultra dan Polda Sultra tersebut dengan membawah sejumlah tuntutan. Diantaranya adanya keterlibatan oknum Syahbandar kendari dalam terbentuknya Koperasi TKBM baru bernama Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.

Selain itu atas berdirinya TKBM baru tersebut, dijadikan sebagai manufer untuk mencari kepentingan dan keuntungan bagi oknum Syahbandar. "Perlu diketahui Koperasi Karya Bahari adalah koperasi penggati yayasan usaha karya dan berdiri pada tanggal 10 Februari tahun 1990. oleh karenanya dalam skt satu deputi yang mengamantkan bahwa satu pelabuhan hanya terbentuk satu koperasi TKBM.Disini kita melihat ada oknum-oknum Syahbandar dalam hal ini Kepala kantornya yang baru di Kendari melakukan satu manufer karena mencari kepentingan dan keuntungan dibalik berdirinya Koperasi Tunas Bangsa Mandiri," kata Staf Ahli Koperasi TKBM Pelabuhan Kendari, Jumadil Genda.

Menurut Jumadil Genda, Syahbandar sebagai otoritas pelabuhan di Kendari diduga melanggar dan melawan keputusan Dirjen Perhubungan Laut terkait dengan kepengawasan ketenagakerjaaan dan Deputi kelembagaan koperasi yang terkandung didalam pasal 2 ayat 2 tentang Kesyahbandaran. "Koperasi TKBM harus memiliki nama koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan setempat," tuturnya.

 Dia menilai Koperasi Tunas Bangsa Mandiri bukanlah koperasi TKBM, dikarenakan adanya oknum baik pejabat tingkat daerah maupun pejabat vertikal seperti syahbandar sebagai otoritas Pelabuhan Kendari yang terlibat dalam terbentuknya tenaga bongkar muat Baru. "Dan TKBM baru tersebut dia back up sepenuhnya untuk melakukan kegiatan bongkar muat, karena ada kepentingannya tadi," jelasnya.

Berdirinya KSU Tunas Bangsa Mandiri melakukan kegiatan kerja bongkar muat di pelabuhan Kendari, membawa dampak bagi anggota TKBM Koperasi Karya Bahari. "Dimana pekerjaan mereka hari ini sesuai dengan gilir-gilir kerja yang yang telah diatur di dalam TKBM pelabuhan kendari, yang mana anggota, selama dua bulan hanya mendapatkan gilir kerja satu kali," katanya.

Selain itu, hadirnya KSU ini juga dapat membuat anggota TKBM yang tergabung dalam Koperasi Karya Bahari terancam pendapatannya menjadi minim dan akan membuat kesenjangan dan kesejahteraan mereka tidak bisa diperjuangkan. Selain itu tuntutan dari sejumlah anggotnya tersebut sesui dokumen dimiliki dan pegang oleh Pengurus TKBM Karya Bahari yaitu dokumen pemalsuan surat, usaha penyuapan.

Ia menjelaskan bahwa penyuapan yang dilakukan oleh Kepala kantor Syahbandar Kendari bermula saat ia mengadakan pertemuan saat itu juga Pengurus TKBM Koperasi Karya Bahari ditawarkan sejumlah uang sebesar RP 10 juta perorangnya.

 "Pengurus TKBM pelabuhan kendari diberikan fee dan itu bentuk penyuapan yang dilakukan oleh Kepala kantor syahbandar Kendari. Disini kita lihat juga ada konsekuensi apa yang dilakukan KSOP ini, kita arahkan karena hukum berdasarkan peraturan per undang-undanganyang ada, baik sesuai hukum administrasi negara serta hukum pidana yang ada." pungkas Pengurus Perwakilan Induk TKBM Pusat itu.

 Di Polda Sultra sejumlah anggota yang tergabung dalam TKBM Koperasi Karya Bahari melaporkan Kepala Syahbandar Kendari atas dugaan Pemalsuan KUHP Pasal 362. Dengan laporan tersebut Jumadil berharap kepada Polda Sultra untuk bersungguh-sungguh menangani permasalahan itu. Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan terkait pelaporan yang dibuat oleh masa aksi tersebut. "Sudah melapor ke SPKT Polda Sultra tentang pemalsuan," katanya. YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment