SULTRANEWS-
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Koperasi Karya Bahari melaksanakan aksi unjuk rasa menetang keputusan Kepala
Kantor Syahbandar kendari yang dinilai merugikan Anggota Koperasi TKBM
Pelabuhan Kendari, Senin (31/10).
Aksi
unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Gubernur Sultra dan Polda Sultra tersebut
dengan membawah sejumlah tuntutan. Diantaranya adanya keterlibatan oknum Syahbandar
kendari dalam terbentuknya Koperasi TKBM baru bernama Koperasi Tunas Bangsa
Mandiri.
Selain
itu atas berdirinya TKBM baru tersebut, dijadikan sebagai manufer untuk mencari
kepentingan dan keuntungan bagi oknum Syahbandar. "Perlu diketahui
Koperasi Karya Bahari adalah koperasi penggati yayasan usaha karya dan berdiri
pada tanggal 10 Februari tahun 1990. oleh karenanya dalam skt satu deputi yang
mengamantkan bahwa satu pelabuhan hanya terbentuk satu koperasi TKBM.Disini
kita melihat ada oknum-oknum Syahbandar dalam hal ini Kepala kantornya yang
baru di Kendari melakukan satu manufer karena mencari kepentingan dan
keuntungan dibalik berdirinya Koperasi Tunas Bangsa Mandiri," kata Staf
Ahli Koperasi TKBM Pelabuhan Kendari, Jumadil Genda.
Menurut
Jumadil Genda, Syahbandar sebagai otoritas pelabuhan di Kendari diduga
melanggar dan melawan keputusan Dirjen Perhubungan Laut terkait dengan
kepengawasan ketenagakerjaaan dan Deputi kelembagaan koperasi yang terkandung
didalam pasal 2 ayat 2 tentang Kesyahbandaran. "Koperasi TKBM harus
memiliki nama koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan setempat,"
tuturnya.
Dia menilai Koperasi Tunas Bangsa Mandiri
bukanlah koperasi TKBM, dikarenakan adanya oknum baik pejabat tingkat daerah
maupun pejabat vertikal seperti syahbandar sebagai otoritas Pelabuhan Kendari
yang terlibat dalam terbentuknya tenaga bongkar muat Baru. "Dan TKBM baru
tersebut dia back up sepenuhnya untuk melakukan kegiatan bongkar muat, karena
ada kepentingannya tadi," jelasnya.
Berdirinya
KSU Tunas Bangsa Mandiri melakukan kegiatan kerja bongkar muat di pelabuhan
Kendari, membawa dampak bagi anggota TKBM Koperasi Karya Bahari. "Dimana
pekerjaan mereka hari ini sesuai dengan gilir-gilir kerja yang yang telah diatur
di dalam TKBM pelabuhan kendari, yang mana anggota, selama dua bulan hanya
mendapatkan gilir kerja satu kali," katanya.
Selain
itu, hadirnya KSU ini juga dapat membuat anggota TKBM yang tergabung dalam
Koperasi Karya Bahari terancam pendapatannya menjadi minim dan akan membuat
kesenjangan dan kesejahteraan mereka tidak bisa diperjuangkan. Selain itu
tuntutan dari sejumlah anggotnya tersebut sesui dokumen dimiliki dan pegang
oleh Pengurus TKBM Karya Bahari yaitu dokumen pemalsuan surat, usaha penyuapan.
Ia
menjelaskan bahwa penyuapan yang dilakukan oleh Kepala kantor Syahbandar
Kendari bermula saat ia mengadakan pertemuan saat itu juga Pengurus TKBM
Koperasi Karya Bahari ditawarkan sejumlah uang sebesar RP 10 juta perorangnya.
"Pengurus TKBM pelabuhan kendari
diberikan fee dan itu bentuk penyuapan yang dilakukan oleh Kepala kantor
syahbandar Kendari. Disini kita lihat juga ada konsekuensi apa yang dilakukan
KSOP ini, kita arahkan karena hukum berdasarkan peraturan per undang-undanganyang
ada, baik sesuai hukum administrasi negara serta hukum pidana yang ada."
pungkas Pengurus Perwakilan Induk TKBM Pusat itu.
Di Polda Sultra sejumlah anggota yang
tergabung dalam TKBM Koperasi Karya Bahari melaporkan Kepala Syahbandar
Kendari atas dugaan Pemalsuan KUHP Pasal 362. Dengan laporan tersebut Jumadil
berharap kepada Polda Sultra untuk bersungguh-sungguh menangani permasalahan
itu. Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan terkait
pelaporan yang dibuat oleh masa aksi tersebut. "Sudah melapor ke SPKT
Polda Sultra tentang pemalsuan," katanya. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment