Barang bukti amonium nitrat yang disita polisi. foto: YJ |
"Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara jika dikenakan Undang-Undang Darurat," katanya.
Namun demikian, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Apakah ada pasal lain yang dikenakan. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan apakah dalam penemuan Amonium Natrium tersebut melibatkan anggota kepolisian atau tidak.
"Sejauh ini belum ada keterlibatan anggota, tapi kami terus melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, DitPolair telah mengamankan barang bukti sebanyak 1775 Kg Natrium Nitrat yang ditemukan di gudang penyimpanan Kabupaten Bombana dengan menetapkan satu orang tersangka dengan inisial BH (50).
Meskipun barang bukti tersebut merupakan bahan baku pembuatan pupuk, namun jika dicampurkan dengan dua bahan lainnya maka akan bisa digunakan sebagai bom ikan. Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap BH karena yang bersangkutan tidak memiliki izin penjualan resmi. (LINA)
Blogger Comment
Facebook Comment