Pelimpahan Berkas Tahap Kedua Bupati Kolaka Ditunda

Dirdik Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman (Foto:Okezone)Dirdik Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman (Foto:Okezone)
JAKARTA,SULTRANEWS- Pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah, milik Pemkab Kolaka kepada PT. Kolaka Mining Internasional (PT KMI) ditunda. Pelimpahan berkas tahap dua kasus dengan tersangka Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Bukhari Matta ini,  sedianya dilakukan pada, Selasa 5 Maret 2013.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, tersangka Bukhari hari ini mendatangi Gedung Bundar Kejagung, untuk mengikuti proses pelimpahan tahap kedua, yakni bukti dan tersangka menyusul berkasnya yang telah dinyatakan lengkap (P21) februari 2013 lalu.

"Tadi datang bersama tiga orang kuasa hukumnya, dalam rangka proses tahap dua," tegas Adi di Kejagung, Selasa (5/3/2013).

Namun pelimpahan tahap kedua ditunda, lantaran tersangka datang petang hari. "Tahap duanya dilakukan di sana (Kendari). Mestinya hari ini, tetapi karena sudah sore, pesawat ke sana penuh. Akhirnya diputuskan dibawa ke sana besok pagi, langsung proses tahap dua," tegasnya.

Sedangkan, penahanan Bupati Kolaka dalam proses tahap dua, Adi menganggap hal tersebut menjadi kewenangan Jaksa di Kendari. "Ya soal penahanan itu disana. Tergantung mereka apa memang perlu segera ditahan atau tidak," tutupnya. (Fiddy Anggriawan/Okezone)

Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment