JAKARTA,SULTRANEWS- Pelimpahan berkas perkara tahap kedua
kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah, milik Pemkab Kolaka
kepada PT. Kolaka Mining Internasional (PT KMI) ditunda. Pelimpahan
berkas tahap dua kasus dengan tersangka Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara
Bukhari Matta ini, sedianya dilakukan pada, Selasa 5 Maret 2013.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, tersangka Bukhari hari ini mendatangi Gedung Bundar Kejagung, untuk mengikuti proses pelimpahan tahap kedua, yakni bukti dan tersangka menyusul berkasnya yang telah dinyatakan lengkap (P21) februari 2013 lalu.
"Tadi datang bersama tiga orang kuasa hukumnya, dalam rangka proses tahap dua," tegas Adi di Kejagung, Selasa (5/3/2013).
Namun pelimpahan tahap kedua ditunda, lantaran tersangka datang petang hari. "Tahap duanya dilakukan di sana (Kendari). Mestinya hari ini, tetapi karena sudah sore, pesawat ke sana penuh. Akhirnya diputuskan dibawa ke sana besok pagi, langsung proses tahap dua," tegasnya.
Sedangkan, penahanan Bupati Kolaka dalam proses tahap dua, Adi menganggap hal tersebut menjadi kewenangan Jaksa di Kendari. "Ya soal penahanan itu disana. Tergantung mereka apa memang perlu segera ditahan atau tidak," tutupnya. (Fiddy Anggriawan/Okezone)
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, tersangka Bukhari hari ini mendatangi Gedung Bundar Kejagung, untuk mengikuti proses pelimpahan tahap kedua, yakni bukti dan tersangka menyusul berkasnya yang telah dinyatakan lengkap (P21) februari 2013 lalu.
"Tadi datang bersama tiga orang kuasa hukumnya, dalam rangka proses tahap dua," tegas Adi di Kejagung, Selasa (5/3/2013).
Namun pelimpahan tahap kedua ditunda, lantaran tersangka datang petang hari. "Tahap duanya dilakukan di sana (Kendari). Mestinya hari ini, tetapi karena sudah sore, pesawat ke sana penuh. Akhirnya diputuskan dibawa ke sana besok pagi, langsung proses tahap dua," tegasnya.
Sedangkan, penahanan Bupati Kolaka dalam proses tahap dua, Adi menganggap hal tersebut menjadi kewenangan Jaksa di Kendari. "Ya soal penahanan itu disana. Tergantung mereka apa memang perlu segera ditahan atau tidak," tutupnya. (Fiddy Anggriawan/Okezone)
Blogger Comment
Facebook Comment