![]() |
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu yang diedarkan oknum mahasiswa. foto: YJ |
SULTRANEWS- Oknum Mahasiswa satu ini tak patuit ditiru. RS (21 tahun) yang kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Kendari bersama rekannya IR yang berprofesi sebagai tukang jahit,harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap Subdit 1 Narkoba Polda Sultra pada minggu dini hari (30/10), setelah kedapatan,menyimpan dan membawa 15 paket narkoba jenis sabu atau seberat 21 gram.
Kepala Sub Direktorat 1 Reserse Narkoba Polda Sultra,AKBP Sarira mengatakan Kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyidikan karena diduga sebagai pengedar sabu untuk wilayah Kendari.
Kedua pelaku ditangkap dirumah salah seorang pelaku di lorong firdaus kelurahan Bende kecamatan Kadia. Saat penangkapan kedua pelaku tengah membagi sabu dalam paket untuk kemudian diedarkan.
"Satu paket kecil sabu,dijual pelaku seharga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," Kata AKBP Sarira.
Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sultra masih mengembangkan kasus itu,guna mengungkap pelaku yang memasok sabu kepada kedua pelaku.
" Kami masih memburu pelaku yang memasok barang haram kepada kedua pelaku,dan identitasnya sudah kami ketahui,dan dia berdomisili di Makassar," Ujar Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Sultra.
![]() |
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tangan tersangka. foto: YJ |
Sementara itu,Salah seorang pelaku yang berprofesi sebagai mahasiswa semester 9 di perguruan tinggi negeri di kendari RS mengaku,dirinya baru kali ini mengedarkan sabu,guna menutupi biaya kuliah.
"Hasil dari penjualan sabu,selain untuk membiayai kuliah juga dipakai berfoya-foya bersama rekan-rekan sesama mahasiswa," Kata RS.
Ditambahkan RS dirinya baru pertama kali berbisnis sabu setelah diajak oleh pelaku IR karena iming-iming bonus yang diperoleh lebih besar,jika berhasil menjual sabu per paket.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra,dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment