Dua Kontainer Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polisi


SULTRANEWS-Jajaran Kepolisan Daerah Polda Sultra kembali menggagalkan dua kontainer kayu Jati yang hendak diperjualbelikan ke Denpasar Bali bertempat di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau,Senin, (24/10). Dua Kontainer berisi sekitar 300 Batang kayu Jati tersebut merupakan milik PT SPIl, yang diduga diambil dari kawasan hutan di Pulau Buton. 

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, membenarkan penangkapan dua kontainer kayu jati milik PT SPIL tersebut. “Dua kontainer berisi 162 dan 191 kayu jati tersebut sudah diamankan oleh aparat Direskrimsus di Pelabuhan Murhum, Bau-Bau,” kata Sunarto. 

Menurut Kabid Humas, kayu yang diamankan di Pelabuhan Murhum tersebut hendak diperjualbelikan di Bali dengan menggunakan kapal laut KM Bali-Sunur. 

Narto membeberkan berdasarkan hasil penangkapan oleh Aparat, ditemukan sejumlah barang bukti penting untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab sebagai pemiliki kayu tersebut. Dimana lanjut Narto, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu nota angkutan, daftar kayu olahan (DKO) yang ditandatangani oleh pemilik kayu atas nama Pendi serta fotokopi sertifikat hak milik atas nama Ilham.

 “Jadi ada barang bukti yang diamankan itu mengarah pada nama Pendi dan Ilham. Mulai dari nota angkut dan jenis alat angkut serta sertifikat hak milik,” jelasnya. 

Kepolisian yang melakukan penangkapan di lapangan kata Narto, sementara melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perjualbelian kayu ini keluar Daerah.

 “Penyidik sudah amankan barang bukti, dan pembuatan laporan polisi serta pengecekan lokasi penebangan kayu dilokasi pengambilan kayu. Unik menjerat tersangka,” jelasnya. 

Jika terbukti, pemilik kayu akan dikenakan tindak pidana kehutanan Pasal 83 dan Pasal 87 dan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, serata pasal 55 dan 56 KUHP.YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment