SULTRANEWS-Jajaran Kepolisan Daerah Polda Sultra
kembali menggagalkan dua kontainer kayu Jati yang hendak diperjualbelikan ke
Denpasar Bali bertempat di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau,Senin, (24/10). Dua
Kontainer berisi sekitar 300 Batang kayu Jati tersebut merupakan milik PT SPIl,
yang diduga diambil dari kawasan hutan di Pulau Buton.
Saat dikonfirmasi, Kabid
Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, membenarkan penangkapan dua kontainer kayu
jati milik PT SPIL tersebut. “Dua kontainer berisi 162 dan 191 kayu jati
tersebut sudah diamankan oleh aparat Direskrimsus di Pelabuhan Murhum,
Bau-Bau,” kata Sunarto.
Menurut Kabid Humas, kayu yang diamankan di Pelabuhan
Murhum tersebut hendak diperjualbelikan di Bali dengan menggunakan kapal laut
KM Bali-Sunur.
Narto membeberkan berdasarkan hasil penangkapan oleh Aparat,
ditemukan sejumlah barang bukti penting untuk menjerat pihak yang bertanggung
jawab sebagai pemiliki kayu tersebut. Dimana lanjut Narto, sejumlah barang
bukti yang diamankan yaitu nota angkutan, daftar kayu olahan (DKO) yang
ditandatangani oleh pemilik kayu atas nama Pendi serta fotokopi sertifikat hak
milik atas nama Ilham.
“Jadi ada barang bukti yang diamankan itu mengarah pada
nama Pendi dan Ilham. Mulai dari nota angkut dan jenis alat angkut serta
sertifikat hak milik,” jelasnya.
Kepolisian yang melakukan penangkapan di
lapangan kata Narto, sementara melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk
mengungkap pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perjualbelian kayu ini
keluar Daerah.
“Penyidik sudah amankan barang bukti, dan pembuatan laporan
polisi serta pengecekan lokasi penebangan kayu dilokasi pengambilan kayu. Unik
menjerat tersangka,” jelasnya.
Jika terbukti, pemilik kayu akan dikenakan
tindak pidana kehutanan Pasal 83 dan Pasal 87 dan Undang-undang RI Nomor 18
tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan, serata pasal 55 dan 56 KUHP.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment